Warga Adiluwih Antusias Mengikuti Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Kupastuntas.co, Pringsewu - Ratusan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi berlangsung di Balai Pekon Adiluwih, Jumat (28/2/2020) yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung H. Watoni Nurdin (Fraksi PDI-P) serta beberapa nara sumber lainnya.
Menurut H. Watoni, setidaknya ada 11 hak anak yang layak untuk diperoleh. Perlindungan anak, kata dia, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan.
"Serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Lampung yang cerdas, bertaqwa, produktif dan kompetentif, menuju Lampung Maju Sejahtera," ungkap Watoni.
Oleh karena itu, Watoni menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
"Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan, begitu juga dengan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kesehatan yang komprehensif," katanya.
Selanjutnya Watoni meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. "Masyarakat harus sadar bahwa ada undang undang dan Perda yang mengatur perlindungan terhadap anak. Dan jika ada warga yang mengetahui tindak kekerasan terhadap anak tapi tidak melaporkan maka dia bisa dipidana," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bambang Kurniawan Jabat Wakil Ketua I DPRD Pringsewu
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Pj. Gubernur Lampung Ingatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemerintahan
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Jadi Ikon Daerah, Pj Gubernur Tanam Bambu di Kantor Bupati Pringsewu
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pj Gubernur Lampung Dorong Dekrafe Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kamis, 03 Oktober 2024