Wow ! 1.318 Kasus Perceraian di Kabupaten Pringsewu
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu Azhar Arfiyansyah. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - kasus perkara perceraian di Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.318 perkara pada tahun 2020. Hasil ini merupakan total keseluruhan dari bulan Oktober tahun 2018 sampai 2020.
Pada tahun 2020 per tanggal 2 januari 2020 sampai 26 februari 2020 mencapai 168 perkara perceraian yang sudah di terima, perkara yg di utus tahun 2020 termasuk perkara sisa di tahun 2019 sebanyak 90 perkara.
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Azhar Arfiyansyah mengatakan, ada 6 penyebab perceraian, salah satunya yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran.
Penyebab perceraian antara lain masalah Miras, faktor ekonomi, Judi, dan mempunyai hubungan dengan orang ketiga baik pria maupun wanitanya.
Pengadilan Agama di Kabupaten Pringsewu selalu mengoptimalkan sesuai dengan proses mediasi yang tertera di peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan disambut baik oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Bahwasanya apabila kedua belah pihak hadir di dalam persidangan pertama, mereka wajib untuk menempuh proses mediasi, dan tidak semua orang yang datang itu pasti bercerai, sehingga hasil dari mediasi tersebut orang itu memang hanya lagi emosi sesaat dan perkarapun bisa di cabut. (*)
Berita Lainnya
-
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025









