Sempat Dilawan, PT KAI Tertibkan Secara Paksa Rumah Perusahaan di Pasir Gintung
PT KAI Tertibkan Secara Paksa Rumah Perusahaan di Pasir Gintung. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban paksa sebuah rumah yang berada di jalan Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (27/02/2020).
Rumah yang ditempati Bu Wiwi, terpaksa dilakukan penertiban karena rumah tersebut tercatat sebagai aset milik PT KAI (Persero) yang tertuang dalam Alas hak PT KAl tersebut adalah 'Grondkaart' No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Dari pantauan di lokasi, penertiban tersebut sempat menerima penolakan dan juga para mahasiswa yang mencoba mempertahankan rumah tersebut agar dibatalkan pembongkaran.
Namun meskipun mendapatkan perlawan, pihak PT KAI akhirnya mampu mendobrak gerbang dan mengangkut semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena penyewa yang tidak tertib. "Langkah ini dilakukan untuk mengamankan Aset Negara yang dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” kata Sapto.
"Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Penghuni sudah sekian lama menunggak dan tidak membayar kontrak," jelas Sapto. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








