Lindungi Hak Konsumen, Metrologi Legal Segera Beroperasi di Lampung Barat
Kabid Perdagangan Sri Hartati. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Dalam rangka mengantisipasi kerugian terhadap konsumen, Kabid Perdagangan Kabupaten Lampung Barat, Sri Hartati akan segera mendirikan Operasional Metrologi Legal, Kamis (27/2/2020).
Konsumen merupakan pemakai barang atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Sehingga konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam berbelanja. Bahkan perlindungan konsumen sendiri diatur dalam undang-undang.
Sri Hartati mengaku jika saat ini pihaknya masih persiapan pendirian operasional metrologi legal untuk melayani masyarakat di bumi beguai jejama sai betik ini. Dengan adanya meteologi legal ini, pelaku usaha yang menggunakan alat ukur atau alat takar seperti timbangan, meteran dan lainnya tidak bisa main curang.
"Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan penilaian dari direktorat metrologi Bandung mengenai penilaian kelayakan persiapan operasional kita, dan kita tinggal menunggu surat keterangan kemampuan pelayanan tera ulang, setelah itu turun kita punya izin untuk segera melaksanakann tera ulang," kata Sri.
Tinggal menunggu surat izin dari kementrian untuk melaksanakan operasinya. Karena kalau belum ada Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang (SKKPTTU) dari direktorat metrologi kementrian perdagangan, kita belum bisa bergerak.
"Kalau SKKPTTU itu tadi sudah ada, kita sudah bisa melakukan Sidak di setiap pasar, termasuk pengawasan Barang Dalam Kaadaan Terbungkus (BDKT). Karena yang namanya perlindungan konsumen tidak hanya di atur dalam undang-undang saja, bahkan dalam hukum agama pun tidak memperbolehkan adanya tindakan curang," papar Sri. (*)
Berita Lainnya
-
Pengajian Akbar di Gedung Surian Hadirkan Layanan Sosial, Pemkab Lampung Barat Sasar Warga Rentan
Selasa, 16 Desember 2025 -
41 Nomor Dilombakan, PASI Lampung Barat Petakan Bibit Atlet Atletik Berprestasi
Senin, 15 Desember 2025 -
Mistiana: Serapan Anggaran Tidak Maksimal Hambat Pembangunan, OPD Harus Gerak Cepat
Kamis, 11 Desember 2025 -
Hujan Deras Picu Luapan Kali Way Bulok, 42 Rumah di Pekon Bumi Hantatai Lambar Terendam Banjir
Kamis, 11 Desember 2025









