Dua PNS Diciduk Polisi Gara-gara Pakai Sabu

Ilustrasi
Bandar Lampung - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua PNS tersebut berinisial DH (39) dan YS (27) serta seorang wiraswasta AS (41).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul melalui Kanit Iptu Dachi, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 4 Februari 2020 lalu, di sebuah rumah di jalan Ikan Kiter Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras pada pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Dachi, Kamis (27/2/2020).
Dari hasil penangkapan, kata Dachi, turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), dan tiga unit hp berbagai merk serta satu buah dompet.
Dachi menambahkan bahwa DH merupakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan YS adalah PNS di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Empat Calon Ketua PAN Lampung Kembalikan Berkas Pendaftaran, Terbaru Indra Safariza
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Kementerian PU Minta Perbaikan Jalan Selesai H-10 Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Gapai Berkah di Bulan Ramadhan, Donasi Pegawai PLN UID Lampung Nyalakan Sambungan Listrik Gratis
Sabtu, 15 Maret 2025