Dua PNS Diciduk Polisi Gara-gara Pakai Sabu

Ilustrasi
Bandar Lampung - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua PNS tersebut berinisial DH (39) dan YS (27) serta seorang wiraswasta AS (41).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul melalui Kanit Iptu Dachi, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 4 Februari 2020 lalu, di sebuah rumah di jalan Ikan Kiter Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras pada pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Dachi, Kamis (27/2/2020).
Dari hasil penangkapan, kata Dachi, turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), dan tiga unit hp berbagai merk serta satu buah dompet.
Dachi menambahkan bahwa DH merupakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan YS adalah PNS di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Poliklinik Anak dengan Fasilitas Ramah Anak
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Belanja Pemprov Lampung Terealisasi Rp 3,8 Triliun dari Target Rp 7,6 Triliun
Kamis, 09 Oktober 2025 -
KPK RI Apresiasi UIN Raden Intan Lampung Dalam Komitmen Penguatan Ekosistem Kampus Berintegritas
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Dinas Kelautan Pastikan Stok Solar untuk Nelayan di Bandar Lampung Aman Hingga Akhir Tahun
Rabu, 08 Oktober 2025