Dua PNS Diciduk Polisi Gara-gara Pakai Sabu
Bandar Lampung - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua PNS tersebut berinisial DH (39) dan YS (27) serta seorang wiraswasta AS (41).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul melalui Kanit Iptu Dachi, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 4 Februari 2020 lalu, di sebuah rumah di jalan Ikan Kiter Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras pada pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Dachi, Kamis (27/2/2020).
Dari hasil penangkapan, kata Dachi, turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), dan tiga unit hp berbagai merk serta satu buah dompet.
Dachi menambahkan bahwa DH merupakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan YS adalah PNS di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024