• Senin, 23 Desember 2024

Dua PNS Diciduk Polisi Gara-gara Pakai Sabu

Kamis, 27 Februari 2020 - 15.21 WIB
197

Ilustrasi

Bandar Lampung - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua PNS tersebut berinisial DH (39) dan YS (27) serta seorang wiraswasta AS (41).

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul melalui Kanit Iptu Dachi, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 4 Februari 2020 lalu, di sebuah rumah di jalan Ikan Kiter Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras pada pukul 01.00 WIB.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Dachi, Kamis (27/2/2020).

Dari hasil penangkapan, kata Dachi, turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), dan tiga unit hp berbagai merk serta satu buah dompet.

Dachi menambahkan bahwa DH merupakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan YS adalah PNS di Kabupaten Pesawaran. (*)

Editor :