Cegah Penyebaran Corona, Kantor Imigrasi Kalianda Gelar Rakor Timpora
Lampung Selatan - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19 melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas III A Non TPI Kalianda, menggelar rapat koordinasi Tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat Kecamatan se-Kabupaten setempat, di Aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Kamis (27/2/2020).
Dalam rapat yang dibuka secara resmi oleh Kabid Intelijen dan Kanwil Kemenkumham Lampung Yongki Muhammad Zain, juga melibatkan pihak dari Koramil, Puskesmas dan KUA.
Yongki menuturkan, penyebaran Covid 19 sudah menyebar di sejumlah negara dan menyerang ratusan korban. Oleh karena itu semua pihak melalui Timpora dapat senantiasa melakukan tindakan pencegahan, sesuai dengan tupoksinya.
"WHO pun sudah menyatakan penyebaran virus corona ini tidak bisa dianggap sepele. Semua pihak diharapkan terlibat secara terkoodinir melalui Timpora untuk langkah pencegahan," katanya.
Yongki pun mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen dalam pengawasan orang asing. "Harapan kita bersama, Timpora ini dapat dijadikan wadah untuk memberikan masukan kepada Imigrasi secara continue," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kalianda Edy Firnyan menuturkan, tujuan digelarnya Rakor Timpora tersebut guna memberikan pemahaman bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama.
"Intinya kegiatan ini untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi secara menyeluruh, khususnya di Lampung Selatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Satu Pembobol Toko di Candipuro Lamsel, 3 Pelaku DPO
Kamis, 09 Januari 2025 -
DPRD Lamsel Setujui Pemekaran Kabupaten Baru Bandar Negara, Akan Meliputi Lima Kecamatan
Rabu, 08 Januari 2025 -
Kabupaten Lampung Selatan 'Surga' Rokok Ilegal, Dipasok dari Jawa Hingga Batam
Rabu, 08 Januari 2025