Pencairan Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tersendat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin saat dimintai keterangan, Rabu (26/2/2020). Foto: Siti/Kupas Tuntas
Bandar Lampung - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung kepada 15 pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk triwulan IV tersendat. Hutang DBH triwulan IV 2019 yang belum dibayarkan Pemprov Lampung sebayak Rp216,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin menerangkan, pencairan DBH kemungkinan akan dicairkan bula Maret mendatang.
Namun dengan kondisi saldo kas daerah yang dianggap saat ini belum mampu untuk melunaskan segala kewajibannya tersebut.
"Lagi kita kumpulkan uangnya, uang kasnya masih kosong," ujar Minhairin saat dimintai keterangan diruang Abung lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (26/2/2020).
Minhairin menambahkan, agar Pemda Kabupaten/Kota tidak perlu khawatir, karena Pemprov sedang berupaya secepatnya melakukan pencairan. "Jangan khawatir, insyaallah secepatnya kami bayarkan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Meja Makan ke Sel Tahanan, Pria di Bandar Lampung Aniaya Karyawan karena Cemburu
Kamis, 25 Juni 2026 -
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026








