Pencairan Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tersendat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin saat dimintai keterangan, Rabu (26/2/2020). Foto: Siti/Kupas Tuntas
Bandar Lampung - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung kepada 15 pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk triwulan IV tersendat. Hutang DBH triwulan IV 2019 yang belum dibayarkan Pemprov Lampung sebayak Rp216,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin menerangkan, pencairan DBH kemungkinan akan dicairkan bula Maret mendatang.
Namun dengan kondisi saldo kas daerah yang dianggap saat ini belum mampu untuk melunaskan segala kewajibannya tersebut.
"Lagi kita kumpulkan uangnya, uang kasnya masih kosong," ujar Minhairin saat dimintai keterangan diruang Abung lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (26/2/2020).
Minhairin menambahkan, agar Pemda Kabupaten/Kota tidak perlu khawatir, karena Pemprov sedang berupaya secepatnya melakukan pencairan. "Jangan khawatir, insyaallah secepatnya kami bayarkan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








