Pencairan Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tersendat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin saat dimintai keterangan, Rabu (26/2/2020). Foto: Siti/Kupas Tuntas
Bandar Lampung - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung kepada 15 pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk triwulan IV tersendat. Hutang DBH triwulan IV 2019 yang belum dibayarkan Pemprov Lampung sebayak Rp216,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin menerangkan, pencairan DBH kemungkinan akan dicairkan bula Maret mendatang.
Namun dengan kondisi saldo kas daerah yang dianggap saat ini belum mampu untuk melunaskan segala kewajibannya tersebut.
"Lagi kita kumpulkan uangnya, uang kasnya masih kosong," ujar Minhairin saat dimintai keterangan diruang Abung lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (26/2/2020).
Minhairin menambahkan, agar Pemda Kabupaten/Kota tidak perlu khawatir, karena Pemprov sedang berupaya secepatnya melakukan pencairan. "Jangan khawatir, insyaallah secepatnya kami bayarkan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Sabet Juara I Nasional Creative Financing, Kemendagri Beri Penghargaan
Sabtu, 25 April 2026 -
Kunker ke Bandar Lampung, Mensos Dorong Akurasi dan Digitalisasi Data Bansos
Sabtu, 25 April 2026 -
Mendagri Ajak Lima Kepala Daerah di Sumbagsel Buat Program Konkret 2027-2029
Sabtu, 25 April 2026 -
ITERA Bakal Bangun Auditorium Raksasa Berkapasitas 5.000 Orang, Ajukan Anggaran Rp200 Miliar
Sabtu, 25 April 2026








