• Selasa, 18 Juni 2024

Kumpulkan Disdik se-Provinsi Lampung, Ombudsman Ingatkan Pelaksanaan UN dan PPDB Harus Bebas Maladministrasi

Rabu, 26 Februari 2020 - 16.40 WIB
77

Penandatanganan komitmen bebas maladministrasi pelaksanaan UN dan PPDB tahun 2020. Foto: Ist

Bandar Lampung - Seluruh Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota se-Lampung menandatangani komitmen bebas maladministrasi pelaksanaan UN dan PPDB tahun 2020. Tak hanya Disdik, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung yang membawahi sekolah madarasah juga ikut menandatangani komitmen ini.

Penandatanganan komitmen ini digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kadisdikbud Lampung dan seluruh Kadisdikbud Kabupaten/Kota di Kantor Ombudsman, Rabu (26/2/2020).

Dalam pertemuan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan temuan-temuan terkait pelaksanaan UN dalam 3 tahun terakhir, serta poin-poin penting terkait pelaksanaan PPDB yang akan datang.

“Tahun ini kami sengaja mengumpulkan seluruh Kadisdik se-Provinsi Lampung termasuk Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, tujuannya untuk mengetahui persiapan dan memberikan masukan terkait pelaksanaan UN agar berjalan sesuai ketentuan,” kata Nur Rakhman. 

“Selain itu kami juga mengingatkan terkait pelaksanaan PPDB bahwa dengan adanya Permendikbud baru dari sekarang sudah harus dipersiapkan untuk membuat juknis dalam peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/wali kota,” imbuhnya. 

Selain itu, tujuan rakor ini agar ada sepemahaman terkait poin-poin ketentuan terutama mengenai PPDB. Mulai dari jalur pendaftaran, pembagian persentasi masing-masing jalur pendaftaran, dan lain sebagainya. Pada Rakor tersebur, dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, pihak Disdikbud Povinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta menyampaikan progres persiapan UN dan PPDB serta kendala-kendala yang dihadapi. 

“Kami tadi sudah mendengarkan masing-masing persiapan pelaksanaan UN dan PPDB, sebagai langkah pencegahan awal kami meminta masing-masing pihak membuat help desk (sarana pengaduan), selain itu guna memperoleh gambaran kami akan melakukan monitoring secara acak ke satuan pendidik di berbagai lokasi se Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman.

Pertemuan tersebut diakhir dengan dilakukannya penandatanganan komitmen penyelenggaeraan UN dan PPDB bebas maladministrasi oleh semua pihak disaksikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta pemberian doorprize ke beberapa tamu undangan berkaitan dengan motivasi dan keaktifan tamu undangan dimaksud. 

“Melalui penandatanganan komitmen penyelenggaraan UN dan PPDB yang bebas maladministrasi tersebut kami harapkan semua pihak dapat memahami ketentuan yang ada dan mengimplementasikan sesuai ketentuan tersebut. Diharapkan hal ini dapat mencegah potensi maladministrasi sehinga pelaksanaan UN dan PPDB di Provinsi Lampung aman, tertib dan lancer,” pungkasnya. (Rls)

Editor :