Komisi V Dukung Langkah Gubernur Arinal Lakukan Evalusi Perda
Ilustrasi
Bandar Lampung - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk melakukan penyederhanaan, merevisi serta membuang peraturan daerah (Perda) yang dirasa sudah terlalu lama.
"Kita harus mengambil langkah penyederhanaan Perda, sehingga tidak tumpang tindih, serta di dalamnya sudah mengatur semua," ujar anggota komisi V Apriliati saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Anggota Komisi V tersebut memberikan contoh Perda yang dirasa tumpang tindih, sebagai salah satu contoh perda pariwisata dan masalah ketenagakerjaan sudah banyak perubahan sementara properda DPRD provinsi Lampung tahun 2020 sudah juga mengusulkan ranperda tentang pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Isi perdanya sama dan sudah diatur dalam perda tahun 2017 dan 2011," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ikuti Aturan Pusat Perihal UU Omnibus Law
Ke depan, lanjut Aprilianti semua sepakat bahwa peraturan yang tujuannya sama bisa ditinjau dan dilakukan evaluasi, sehingga tidak diatur dalam perda yang sama.
Menurut Aprilianti pada 10 tahun ke belakang sudah banyak perda yang dihasilkan oleh Provinsi Lampung, dalam Perda tersebut sudah ada yang ketinggalan, diatur oleh pusat, serta bukan kewenangan Provinsi.
"Makanya itu yang harus dievaluasi dan disederhanakan menjadi satu kesatuan yang sama," tegasnya.
Itu tim yang akan melakukan perombakan Perda, Aprilianti menambahkan jika Biro Hukum, serta DPRD harus berada di dalamnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026








