Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ikuti Aturan Pusat Perihal UU Omnibus Law
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupas Tuntas
Bandar Lampung - Masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh, akhir-akhir ini diramaikan dengan informasi mengenai Omnibus Law. Omnibus Law sendiri adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus Law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam merampingkan regulasi dari segi jumlah, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran serta mengharmonisasikan berbagai aturan yang masih banyak terjadi tumpang tindih.
Merespon hal tersebut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, berdasarkan arahan dari Presiden RI bahwa pihaknya ingin bergerak luwes dalam roda pemerintahan. Sebab saat ini pergerakan menjadi tidak luwes karena himpitan peraturan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada saat ini.
"Semua peraturan baik yang di pusat, daerah, peraturan Gubernur, keputusan Gubernur dan sebagainya akan dievaluasi yang menimbulkan ruang kerja yang kaku agar menjadi luwes," kata Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Rabu, (26/2/2020).
Kemudian ia mengatakan bahwa pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam menyusun gerak langkah dalam menjalankan roda organisasi dan birokrasi. Namun pihaknya juga akan melakukan evaluasi mengenai regulasi yang ada.
"Secepatnya akan dibuat tim. Karena dari tahun 1964 peraturan-peraturan Gubernur perda dan lainnya sudah tidak layak, maka kita sederhanakan, revisi dan kita buang," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








