• Selasa, 18 Juni 2024

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ikuti Aturan Pusat Perihal UU Omnibus Law

Rabu, 26 Februari 2020 - 16.05 WIB
152

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupas Tuntas

Bandar Lampung - Masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh, akhir-akhir ini diramaikan dengan informasi mengenai Omnibus Law. Omnibus Law sendiri adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Omnibus Law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam merampingkan regulasi dari segi jumlah, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran serta mengharmonisasikan berbagai aturan yang masih banyak terjadi tumpang tindih.

Merespon hal tersebut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, berdasarkan arahan dari Presiden RI bahwa pihaknya ingin bergerak luwes dalam roda pemerintahan. Sebab saat ini pergerakan menjadi tidak luwes karena himpitan peraturan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada saat ini.

"Semua peraturan baik yang di pusat, daerah, peraturan Gubernur, keputusan Gubernur dan sebagainya akan dievaluasi yang menimbulkan ruang kerja yang kaku agar menjadi luwes," kata Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Rabu, (26/2/2020).

Kemudian ia mengatakan bahwa pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam menyusun gerak langkah dalam menjalankan roda organisasi dan birokrasi. Namun pihaknya juga akan melakukan evaluasi mengenai regulasi yang ada.

"Secepatnya akan dibuat tim. Karena dari tahun 1964 peraturan-peraturan Gubernur perda dan lainnya sudah tidak layak, maka kita sederhanakan, revisi dan kita buang," katanya. (*)

Editor :