Walikota Herman HN Sebut Pembuatan Median Jalan di Jalan Yos Sudarso Kewenangan Pusat
Wali Kota Bandar Lampumg Herman HN memberi himbauan agar jangan memparkirkan kendaraannya dengan sembarangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Perusahaan Bumi Waras, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran tidak ada media jalan dan parkir truk sembarangan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, Jalan tersebut merupakan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat. "Itu kan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat. Kalau untuk penerangannya ya sudah terang disitu," ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Herman HN mengimbau kepada perusahaan Bumi Waras agar jangan memarkir kendaraannya dengan sembarangan. "Ya himbauannya jangan parkir sembarangan. Kalau nggak dia cor dulu, baru diparkir," pungkasnya.
Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. "Namun bila melanggar aturan lalu lintas akan kita teruskan ke Satlantas Polresta," ungkapnya.
Ahmad Husna menambahkan, Terkait banyaknya warga mengeluh tidak adanya lampu penerangan dan rambu lalu lintas di jalan tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Lampu penerangan jalan masuk dalam tupoksi dinas PU," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








