Walikota Herman HN Sebut Pembuatan Median Jalan di Jalan Yos Sudarso Kewenangan Pusat
Wali Kota Bandar Lampumg Herman HN memberi himbauan agar jangan memparkirkan kendaraannya dengan sembarangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Perusahaan Bumi Waras, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran tidak ada media jalan dan parkir truk sembarangan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, Jalan tersebut merupakan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat. "Itu kan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat. Kalau untuk penerangannya ya sudah terang disitu," ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Herman HN mengimbau kepada perusahaan Bumi Waras agar jangan memarkir kendaraannya dengan sembarangan. "Ya himbauannya jangan parkir sembarangan. Kalau nggak dia cor dulu, baru diparkir," pungkasnya.
Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. "Namun bila melanggar aturan lalu lintas akan kita teruskan ke Satlantas Polresta," ungkapnya.
Ahmad Husna menambahkan, Terkait banyaknya warga mengeluh tidak adanya lampu penerangan dan rambu lalu lintas di jalan tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Lampu penerangan jalan masuk dalam tupoksi dinas PU," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kinerja Layanan Terus Meningkat, PLN UID Lampung Perkuat One Stop Service bagi Pelanggan
Kamis, 25 Juni 2026 -
430 Mahasantri Diwisuda pada Takrim al-Najihin Ma’had Al Jami’ah UIN RIL
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kuliah Umum Internasional FTK UIN RIL Bahas Peluang Studi dan Riset di Arab Saudi
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kumpulkan 89 Kepala SPPG, Dinkes Bandar Lampung Tekankan Standar Keamanan MBG
Kamis, 25 Juni 2026








