Sekprov Lampung Ingatkan Pejabat Segera Serahkan LHKP Kepada KPK
Sekretaris daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (25/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengingatkan pejabat di Lingkungan Pemprov Lampung untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Selasa (25/2/2020).
Fahrizal mengatakan sudah mengirimkan surat edaran kepada pejabat eselon II agar segera menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Sudah dikirimkan surat edaran melalui Inspektorat untuk mengingatkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN," katanya.
Fahrizal menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan menyampaikan LHKPN hanya pejabat tinggi pratama dan madya. "Pejabat eselon II ke atas yang melaporkan, termasuk bendahara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," terangnya.
Meski demikian, Fahrizal mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengusulkan agar pejabat eselon III juga mulai menyerahkan LHKPN.
Terkait sangsi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung Eddi Wahyudi akan memberikan sangsi bagi wajib pajak yang telat lapor SPT. "Maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Setiap Wajib Pajak harus memastikan terlebih dahulu denda yang harus dibayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak," ujarnya.
Sangsi sendiri akan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang akan dikeluarkan setelah 31 Maret mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Abin Terli Raih Medali Perunggu Nasional, Bukti Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Berprestasi
Senin, 02 Maret 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Gelar Wedding Shine 2026, Perkenalkan Terrace Garden dengan Panorama Terindah
Senin, 02 Maret 2026 -
Situasi Timur Tengah Memanas, Travel Umrah Bandar Lampung Pastikan Jamaah Aman
Senin, 02 Maret 2026 -
Tiga Buron Ditangkap, Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berakhir
Senin, 02 Maret 2026









