Sekprov Lampung Ingatkan Pejabat Segera Serahkan LHKP Kepada KPK
Sekretaris daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (25/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengingatkan pejabat di Lingkungan Pemprov Lampung untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Selasa (25/2/2020).
Fahrizal mengatakan sudah mengirimkan surat edaran kepada pejabat eselon II agar segera menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Sudah dikirimkan surat edaran melalui Inspektorat untuk mengingatkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN," katanya.
Fahrizal menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan menyampaikan LHKPN hanya pejabat tinggi pratama dan madya. "Pejabat eselon II ke atas yang melaporkan, termasuk bendahara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," terangnya.
Meski demikian, Fahrizal mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengusulkan agar pejabat eselon III juga mulai menyerahkan LHKPN.
Terkait sangsi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung Eddi Wahyudi akan memberikan sangsi bagi wajib pajak yang telat lapor SPT. "Maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Setiap Wajib Pajak harus memastikan terlebih dahulu denda yang harus dibayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak," ujarnya.
Sangsi sendiri akan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang akan dikeluarkan setelah 31 Maret mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Kinerja Layanan Terus Meningkat, PLN UID Lampung Perkuat One Stop Service bagi Pelanggan
Kamis, 25 Juni 2026 -
430 Mahasantri Diwisuda pada Takrim al-Najihin Ma’had Al Jami’ah UIN RIL
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kuliah Umum Internasional FTK UIN RIL Bahas Peluang Studi dan Riset di Arab Saudi
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kumpulkan 89 Kepala SPPG, Dinkes Bandar Lampung Tekankan Standar Keamanan MBG
Kamis, 25 Juni 2026








