Pelaku Jambret Modus Pepet Motor Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara saat menunjukan tersangka curat. Foto: ist
Lampung Utara - Tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Utara menangkap residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu (22/2/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto pelaku bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Pasal 365 KUHPidana dan tindak pidana Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku kita tangkap setelah saat berada di kediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan," kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020).
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung merampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. (**)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Gagal Rampok BRI Link, 2 Remaja di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
Rabu, 05 Maret 2025 -
Ditemukan Catatan Tertulis ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’ di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Diminta Periksa PT SGC
Selasa, 25 Februari 2025