Pelaku Jambret Modus Pepet Motor Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara
Lampung Utara - Tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Utara menangkap residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu (22/2/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto pelaku bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Pasal 365 KUHPidana dan tindak pidana Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku kita tangkap setelah saat berada di kediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan," kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020).
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung merampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. (**)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024