Pelaku Jambret Modus Pepet Motor Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara
Lampung Utara - Tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Utara menangkap residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu (22/2/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto pelaku bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Pasal 365 KUHPidana dan tindak pidana Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku kita tangkap setelah saat berada di kediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan," kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020).
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung merampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. (**)
Berita Lainnya
-
Aktor Utama Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Senin, 21 Oktober 2024 -
Polda Lampung Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 37,7 Miliar Akibat Penyelundupan 149.400 Benih Lobster
Selasa, 15 Oktober 2024 -
Ayah di Lampung Selatan Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, 14 Pelaku Diamankan
Jumat, 11 Oktober 2024