KPK Bidik Bupati Lampura Agung dengan Pasal TPPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara (bupati lampung utara nonaktif).
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemungkinan pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti," kata Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).
Saat ini, kata Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan pasal dugaan suap dan gratifikasinya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Agung bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (24/2/2020).
Agung didakwa telah menerima suap mencapai miliaran rupiah selama menjabat sebagai bupati lampung utara (2015-2019). (*)
Berita Lainnya
-
Kinerja Layanan Terus Meningkat, PLN UID Lampung Perkuat One Stop Service bagi Pelanggan
Kamis, 25 Juni 2026 -
430 Mahasantri Diwisuda pada Takrim al-Najihin Ma’had Al Jami’ah UIN RIL
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kuliah Umum Internasional FTK UIN RIL Bahas Peluang Studi dan Riset di Arab Saudi
Kamis, 25 Juni 2026 -
Kumpulkan 89 Kepala SPPG, Dinkes Bandar Lampung Tekankan Standar Keamanan MBG
Kamis, 25 Juni 2026








