KPK Bidik Bupati Lampura Agung dengan Pasal TPPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara (bupati lampung utara nonaktif).
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemungkinan pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti," kata Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).
Saat ini, kata Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan pasal dugaan suap dan gratifikasinya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Agung bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (24/2/2020).
Agung didakwa telah menerima suap mencapai miliaran rupiah selama menjabat sebagai bupati lampung utara (2015-2019). (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Senin, 02 Maret 2026 -
BPJN Lampung Bangun Ulang Jembatan Way Bungur Lampung Timur
Senin, 02 Maret 2026 -
Jamaah Umrah Lampung Dipastikan Aman, Kemenhaj Waspadai Gangguan Penerbangan Pulang
Senin, 02 Maret 2026 -
BPJN Lampung Siapkan 43 Paket Pekerjaan Jalan Nasional, Anggaran Rp 615 Miliar
Senin, 02 Maret 2026









