Kejari Siapkan Berkas Perkara Korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Siregar. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu - Berkas perkara korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sedang dipersiapkan kelengkapannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Amru Siregar mengatakan telah membentuk tim peneliti untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi gedung rawat inap Kelas III RSUD terus berjalan dengan sesuai dengan tahapan.
Sementara itu, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut. Tersangka yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 9 Desember 2019, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
"Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 miliar, kerugian Negara Rp717 juta, jadi kerugian atas bangunan sebesar Rp3,9 miliar, kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025