Kejari Siapkan Berkas Perkara Korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Siregar. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu - Berkas perkara korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sedang dipersiapkan kelengkapannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Amru Siregar mengatakan telah membentuk tim peneliti untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi gedung rawat inap Kelas III RSUD terus berjalan dengan sesuai dengan tahapan.
Sementara itu, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut. Tersangka yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 9 Desember 2019, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
"Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 miliar, kerugian Negara Rp717 juta, jadi kerugian atas bangunan sebesar Rp3,9 miliar, kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025