Kejari Siapkan Berkas Perkara Korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Siregar. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu - Berkas perkara korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sedang dipersiapkan kelengkapannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Amru Siregar mengatakan telah membentuk tim peneliti untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi gedung rawat inap Kelas III RSUD terus berjalan dengan sesuai dengan tahapan.
Sementara itu, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut. Tersangka yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 9 Desember 2019, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
"Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 miliar, kerugian Negara Rp717 juta, jadi kerugian atas bangunan sebesar Rp3,9 miliar, kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026 -
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026









