Kejari Siapkan Berkas Perkara Korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Siregar. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu - Berkas perkara korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sedang dipersiapkan kelengkapannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Amru Siregar mengatakan telah membentuk tim peneliti untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi gedung rawat inap Kelas III RSUD terus berjalan dengan sesuai dengan tahapan.
Sementara itu, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut. Tersangka yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 9 Desember 2019, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
"Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 miliar, kerugian Negara Rp717 juta, jadi kerugian atas bangunan sebesar Rp3,9 miliar, kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Siswa SD di Pringsewu Keracunan Setelah Menyantap Jajanan Kantin Sekolah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun di Pajaresuk Pringsewu, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Ki Sujiwo Tejo: Bahasa Lampung Jangan Dibiarkan Punah
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Kebudayaan Pringsewu Kultural Festival
Jumat, 17 Oktober 2025