Gerebek Sabung Ayam, Enam Orang 'Disikat' Polisi
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis (berpeci) saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 15 Mei 2026Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
-
Jumat, 15 Mei 2026Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
-
Jumat, 15 Mei 2026Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
-
Jumat, 15 Mei 2026Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan








