Gerebek Sabung Ayam, Enam Orang 'Disikat' Polisi
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis (berpeci) saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Abin Terli Raih Medali Perunggu Nasional, Bukti Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Berprestasi
Senin, 02 Maret 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Gelar Wedding Shine 2026, Perkenalkan Terrace Garden dengan Panorama Terindah
Senin, 02 Maret 2026 -
Situasi Timur Tengah Memanas, Travel Umrah Bandar Lampung Pastikan Jamaah Aman
Senin, 02 Maret 2026 -
Tiga Buron Ditangkap, Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berakhir
Senin, 02 Maret 2026
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 02 Maret 2026Abin Terli Raih Medali Perunggu Nasional, Bukti Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Berprestasi
-
Senin, 02 Maret 2026Holiday Inn Lampung Bukit Randu Gelar Wedding Shine 2026, Perkenalkan Terrace Garden dengan Panorama Terindah
-
Senin, 02 Maret 2026Situasi Timur Tengah Memanas, Travel Umrah Bandar Lampung Pastikan Jamaah Aman
-
Senin, 02 Maret 2026Tiga Buron Ditangkap, Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berakhir









