Divonis 10 Tahun, Oknum Guru Ngaji Ini Nyatakan Banding
M. Yaman, oknum guru ngaji asal Bandar Lampung divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (25/2/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - M. Yaman, Seorang oknum guru ngaji asal Bandar Lampung divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (25/2/2020).
Terdakwa Yaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. "Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Samsudin saat membacakan putusan.
Syamsudin mengatakan, terdakwa Yaman terbukti melanggar Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 2 dan 4 UU RI No.17 tahun 2016. Atas vonis tersebut, terdakwa Yaman menyatakan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desna Indah, menuntut selama 14 tahun enam bulan penjara.Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Yaman diduga mencabuli anak dibawah umur, yang mana merupakan anak didiknya berinisial KF (8) dan SA (5) pada tahun 2019 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








