Sepanjang 2019, Sebanyak 824.275 Pasien Rumah Sakit di Bandar Lampung Klaim BPJS

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bandar Lampung mencatat sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 824.275 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melakukan rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) di rumah sakit.
Sementara untuk peserta JKN-KIS yang melakukan rawat inap tingkat lanjut (RITL) di rumah sakit selama tahun 2019 sebanyak 183.019 pasien.
“Angka kunjungan ke berbagai rumah sakit di Lampung memang didominasi peserta (JKN-KIS) ada yang di poli, rawat inap maupun rawat jalan,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Nurman, baru-baru ini.
Baca Juga: Bisnis RS Melejit di Lampung, Ada Tambahan 29 Rumah Sakit
Nurman mengatakan, data peserta itu sesuai dengan wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengingatkan pihak rumah sakit jangan sampai memberikan informasi yang tak benar kepada pasien.
“Jangan sampai ketika ruangan itu tidak penuh tetapi pihak rumah sakit menginformasikan kepada pasiennya bahwa ruangannya penuh, sehingga harus memilih naik kelas pelayanan. Itu yang dikhawatirkan,” tegasnya.
Dan ketika ruangan kamar pasien ternyata benar-benar penuh, kata dia, peserta tersebut harus merasa terinformasikan. Menurutnya, ketentuan untuk naik kelas pelayanan pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
“Kita minta rumah sakit mengkomitmenkan terkait dengan display ketersediaan tempat tidur. Harus transparansi kalau memang penuh,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Amankan Pasokan Listrik Ramadhan 1446 H, PLN UP3 Metro Gelar Apel Kesiapsiagaan Alat dan Personel
Kamis, 13 Maret 2025 -
Walikota Bandar Lampung Imbau ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA untuk ASN Pada Tanggal 24 Hingga 27 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025 -
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Pemkot Bandar Lampung Siapkan 9 Posko Keamanan
Kamis, 13 Maret 2025