• Minggu, 22 Desember 2024

Sepanjang 2019, Sebanyak 824.275 Pasien Rumah Sakit di Bandar Lampung Klaim BPJS

Senin, 24 Februari 2020 - 07.57 WIB
480

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist

Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bandar Lampung mencatat sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 824.275 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melakukan rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) di rumah sakit.

Sementara untuk peserta JKN-KIS yang melakukan rawat inap tingkat lanjut (RITL) di rumah sakit selama tahun 2019 sebanyak 183.019 pasien.

“Angka kunjungan ke berbagai rumah sakit di Lampung memang didominasi peserta (JKN-KIS) ada yang di poli, rawat inap maupun rawat jalan,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Nurman, baru-baru ini.

Baca Juga: Bisnis RS Melejit di Lampung, Ada Tambahan 29 Rumah Sakit

Nurman mengatakan, data peserta itu sesuai dengan wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza mengingatkan pihak rumah sakit jangan sampai memberikan informasi yang tak benar kepada pasien.

“Jangan sampai ketika ruangan itu tidak penuh tetapi pihak rumah sakit menginformasikan kepada pasiennya bahwa ruangannya penuh, sehingga harus memilih naik kelas pelayanan. Itu yang dikhawatirkan,” tegasnya.

Dan ketika ruangan kamar pasien ternyata benar-benar penuh, kata dia, peserta tersebut harus merasa terinformasikan. Menurutnya, ketentuan untuk naik kelas pelayanan pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.

“Kita minta rumah sakit mengkomitmenkan terkait dengan display ketersediaan tempat tidur. Harus transparansi kalau memang penuh,” pungkasnya. (*)

Editor :