Pejabat Pemprov Lampung Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan
Plt Inspektur Provinsi Lampung SP Naipospos. Foto: Erik/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN tersebut dalam rangka mendukung program pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Lampung.
"Untuk itu kami mengimbau para pejabat segera menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ungkap Plt Inspektur Provinsi Lampung SP Naipospos saat dikonfirmasi memalui sambungan telepon, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019, terdapat 56 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang wajib melaporkan harta kekayaan, namun hanya terdapat 13 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Ia berharap kepada para pejabat agar menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu, paling lambat per 31 Maret 2020 mendatang.
Ditanya perihal sanksi yang akan berikan kepada pejabat yang terlambat melaporkan harta kekayaannya, Naipospos menjelaskan jika sanksi tersebut masih dalam proses.
"Ya itu, kami belum bicara ke sanksinya, karena semua masih dalam proses," ucapnya sambil mengakhiri. (*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Sabet Juara I Nasional Creative Financing, Kemendagri Beri Penghargaan
Sabtu, 25 April 2026 -
Kunker ke Bandar Lampung, Mensos Dorong Akurasi dan Digitalisasi Data Bansos
Sabtu, 25 April 2026 -
Mendagri Ajak Lima Kepala Daerah di Sumbagsel Buat Program Konkret 2027-2029
Sabtu, 25 April 2026 -
ITERA Bakal Bangun Auditorium Raksasa Berkapasitas 5.000 Orang, Ajukan Anggaran Rp200 Miliar
Sabtu, 25 April 2026








