Pejabat Pemprov Lampung Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan
Plt Inspektur Provinsi Lampung SP Naipospos. Foto: Erik/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN tersebut dalam rangka mendukung program pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Lampung.
"Untuk itu kami mengimbau para pejabat segera menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ungkap Plt Inspektur Provinsi Lampung SP Naipospos saat dikonfirmasi memalui sambungan telepon, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019, terdapat 56 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang wajib melaporkan harta kekayaan, namun hanya terdapat 13 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Ia berharap kepada para pejabat agar menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu, paling lambat per 31 Maret 2020 mendatang.
Ditanya perihal sanksi yang akan berikan kepada pejabat yang terlambat melaporkan harta kekayaannya, Naipospos menjelaskan jika sanksi tersebut masih dalam proses.
"Ya itu, kami belum bicara ke sanksinya, karena semua masih dalam proses," ucapnya sambil mengakhiri. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








