KPU Anulir Ribuan Dukungan Calon Independen
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/kpu-lampung-anulir-ribuan-dukungan-calon-independe_20200224191424.jpg)
Komisioner KPU Bandar Lampung saat penyerahan berkas calon perseorangan beberapa waktu lalu.Foto:Sule
Bandar
Lampung-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan serentak di
delapan kabupaten/kota, sampai saat ini masih dalam tahap penyerahan berkas dan
pendaftaran pasangan bakal calon
perseorangan (independen).
Di Provinsi
Lampung, terdapat tiga daerah yang memiliki bakal calon perseorangan yakni kota
Bandar Lampung, Metro, dan kabupaten Lampung Timur. Dalam proses penerimaan
berkas di masing-masing daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota
rersebut, menemukan ribuan data dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS)
Di kota
Bandar Lampung, untuk pasangan calon Firmansyah YA - RA. Bustomi R ditemukan
sedikitnya 2.523 dukungan yang dinyatakan TMS dari 55.555 dukungan yang
diserahkan ke KPU. Sedangkan untuk pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah
ditemukan 2.863 dukungan yang dinyatakan TMS dari 51.274 dukungan yang
diserahkan.
Sementara
untuk kota Metro, untuk bakal pasangan calon walikota Wahdi dan Qomaru Zaman,
ditemukan 240 data dukungan yang dinyatakan TMS, dari 12.767 dukungan yang
tersebar lima kecamatan.
Kemudian
untuk Lampung Timur, dari data dukungan yang diserahkan ke KPU berjumlah 77.103
dukungan, ditemukan 3.327 dukungan yang dinyatakan TMS.
Menurut
anggota komisioner KPu kota Bamdar Lampung koordinator divisi Teknis
penyelenggara Fery Triamojo mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan
oleh tim. Ditemukan kesalahan dari dua pasangan calon yang mendaftar sebagai
bakal calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung yakni tidak ada KTP
El/suket dan tidak ada tanda tangan atau cap jempol dari pendukung.
"Sampai
saat ini belum dilaksanakan verifikasi administrasi ataupun faktual. Tetapi
hasil dari penelitian kita temukan bahwa data tersebut tidak didukung dengan
KTP El/Suket atau tidak ada tanda tangan/Cap
jempol pendukung. Maka dinyatakan TMS," ungkapnya, Senin (24/02/2020).
Sementara,
Komisioner KPU Provinsi Lampung Koorditaor Divisi Parmas Antoniyus mengatakan,
pada dasarnya syarat dukungan calon perserorangan minimal 75 persen dari DPT,
misalnya di Bandar Lampung, syarat dukungannya minimal 47.864, tetapi ada bakal
calon yang dukungannya dinyatakan TMS, namun jumlah yang tersisa melebihi
jumlah minimal itu sudah memenuhi syarat, walaupun masih banyak data yang
dinyatakan TMS
"Jadi masih diterina karena meskipun banyak TMS, tapi sisa jumlah dukungannya kan masih memenuhi syarat. Lain hal apabila dukungan yang dinyatakan TMS, dan apabila pasangan calon kurang dukungannya, maka tidak akan diterima," ungkapnya.
Setelah ini,
lanjut Anton. KPU akan melakukan pengecekan baik pengecekan perivikasi
administrasi maupun perivikasi faktual. "Setelah ini akan dilakukan
perivikasi administrasi dan faktual pada 27 Februari sampai 25 Maret. Setelah
itu pada tanggal 9-15 juni baru pengumuman," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Target Beras Lampung 1,6 Juta Ton, Bulog Hanya Serap 100 Ribu Ton
Jumat, 07 Februari 2025 -
Tingkatkan Profesionalisme Guru, FSIP UTI dan MGMP Bahasa Inggris Pringsewu Gelar Pelatihan AI dalam Pembelajaran
Jumat, 07 Februari 2025 -
Direktur SDG’s UBL Paparkan Rencana Penanggulangan Dampak Banjir Kota Bandar Lampung di India
Jumat, 07 Februari 2025 -
Modus Jajan ke Kantin Sekolah, Pria di Bandar Lampung Nekat Gasak Laptop Guru
Kamis, 06 Februari 2025