Kasus Fee Proyek Lampura, Agung: Ini Baru Permulaan Belum Masuk Pada Intinya
Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril saat mendengarkan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi terdakwa atas kasus fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, menegaskan, bahwa sidang perdana yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020), baru permulaan dan belum pada intinya.
Hal itu diutarakan Agung kepada awak media usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.
"Kita ikuti aturan persidangan. Ini baru permulaan, belum pada intinya. Tidak ada eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa). Yang jelas kita tidak ada eksepsi," tegas Agung.
Sementara itu Penasehat Hukum Agung, Sopian Sitepu, juga menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi.
"Setelah kami melihat dakwaan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai semua dengan syarat formal. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi," ujarnya kepada awak media.
Sopian kembali menegaskan, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan. "Ada (saksi meringankan) nanti akan saya diskusikan lagi dengan tim," jelansya. (*)
Berita Lainnya
-
Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juli 2026, Siap Tampung 1.000 Siswa
Minggu, 26 April 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework Appliedhe
Minggu, 26 April 2026 -
Bandar Lampung Sabet Juara I Nasional Creative Financing, Kemendagri Beri Penghargaan
Sabtu, 25 April 2026 -
Kunker ke Bandar Lampung, Mensos Dorong Akurasi dan Digitalisasi Data Bansos
Sabtu, 25 April 2026








