DPRD Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Tipikor

Ilustrasi
Pesawaran- DPRD Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, acara tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh DPRD kabupaten setempat.
"Iya kegiatan sosialisasi ini memang salah satu agenda rutin kita,
yang dilaksanakan setiap tahunnya," kata Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir,
Senin (24/2/2020).
Nasir menjelaskan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan dengan tujuan
untuk memberikan pemahaman kepada para anggota legislatif terkait dengan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menginginkan agar nantinya setiap anggota legislatif dapat benar-benar
memahami dan mematuhi setiap pasal yang terdapat didalam Undang-Undang tersebut
terutama perihal Tipikor.
"Jadi memang kami menginginkan agar setiap anggota legislatif yang ada
di Pesawaran dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Tipikor, jadi
harapannya ya kalau sudah tahu jangan sekali-kali buat dicoba,"
jelasnya.
"Ya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini Dewan Pesawaran bisa menjadi dewan yang bermartabat yang bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama KKN," harap dia.(*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesawaran dan Kapolres Tinjau Lalu Lintas Malam Takbiran
Minggu, 30 Maret 2025 -
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Akan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Islamic Center
Jumat, 28 Maret 2025 -
Arus Mudik 2025, Polres Pesawaran Siapkan Pos Keamanan dan Pelayanan di 7 Titik Strategis
Kamis, 27 Maret 2025 -
Supriyanto: Masyarakat Pesawaran Sudah Tau Mana Pemimpin yang Terbaik untuk Mereka
Rabu, 26 Maret 2025