DPRD Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Tipikor
Pesawaran- DPRD Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, acara tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh DPRD kabupaten setempat.
"Iya kegiatan sosialisasi ini memang salah satu agenda rutin kita,
yang dilaksanakan setiap tahunnya," kata Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir,
Senin (24/2/2020).
Nasir menjelaskan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan dengan tujuan
untuk memberikan pemahaman kepada para anggota legislatif terkait dengan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menginginkan agar nantinya setiap anggota legislatif dapat benar-benar
memahami dan mematuhi setiap pasal yang terdapat didalam Undang-Undang tersebut
terutama perihal Tipikor.
"Jadi memang kami menginginkan agar setiap anggota legislatif yang ada
di Pesawaran dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Tipikor, jadi
harapannya ya kalau sudah tahu jangan sekali-kali buat dicoba,"
jelasnya.
"Ya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini Dewan Pesawaran bisa menjadi dewan yang bermartabat yang bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama KKN," harap dia.(*)
Berita Lainnya
-
Museum Ketransmigrasian Lampung Gelar Lomba Gejog/Gojeg Lesung
Kamis, 19 Desember 2024 -
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024