• Minggu, 29 Desember 2024

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Buka Acara Bimtek Manajemen Risiko Tahap II

Senin, 24 Februari 2020 - 13.23 WIB
125

Bupati Lampung timur, Zaiful Bokhari, S.T., M.M

Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, S.T., M.M  memberi sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknologi penyusunan daftar risiko, analisa risiko dan rencana tindak pengendalian risiko tahap II, di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Lampung, Senin (24/02/2020).

Dalam acara tersebut, Bupati Zaiful didampingi oleh Kepala Inspektorat Lampung Timur, Tarmizi.

Mengawali sambutannya Zaiful menyampaikan rasa terima kasih kepada BPKP Provinsi Lampung atas segala bantuan yang diberikan untuk menyukseskan acara tersebut.

“Saya menghaturkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPKP perwakilan Provinsi Lampung yang telah membantu memberikan pendampingan dan pemahaman kepada kami penyelenggara pemerintahan yang ada di lingkungan Kabupaten Lampung Timur demi terwujudnya tata pemerintahan yang good government dan clean government," ungkap Zaiful.

Zaiful Bokhari mengatakan pentingnya diselenggarakannya bimbingan tersebut demi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dari korupsi. Ia juga berharap agar para peserta dapat tertib mengikuti acara sampai selesai.

“Kegiatan ini tentunya sangat penting bagi para kepala OPD untuk pencegahan korupsi dan pengelolaan anggaran agar terhindar dari korupsi. Saya juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai,” ujarnya.

Sementara itu dalam sambutan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menjelaskan Bimbingan teknologi tersebut dilaksanakan dalam dua tahap.

“Kami sampaikan bahwa bimbingan ini dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama telah dilaksakan pada tanggal 10 Februari 2020 sampai 12 Februari 2020 lalu dan tahap dua yang dilaksanakan saat ini dari tanggal 24 Februari 2020 sampai 26 Februari 2020”.

Dalam kesempatan yang sama Rita Erfa selaku koordinator pengawasan P3A perwakilan BPKP Provinsi Lampung menjelaskan Peraturan Pemerintahan N0 20 tahun 2008, mewajibkan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali nkota untuk melakukan tanggung jawab atas penyelenggaraan atas kegiatan pemerintahan sehingga keuangan menjadi lebih efektif, efisien, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui Bimbingan Teknologi tersebut diikuti oleh  44 peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur. (Adv Kominfo)