Awasi Pelayanan, Dinkes Lampung Minta Rumah Sakit Miliki Badan Layanan Hukum
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan, Senin (24/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, menekankan rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Lampung untuk berstatus Badan Layanan Hukum (BLU).
Reihana menjelaskan, dengan status BLU, rumah sakit tidak mencari keuntungan semata, namun memberikan pelayanan yang baik kepada pasien yang membutuhkan pertolongan.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan sesuai BLU dan perubahan PP Nomor 74 Tahun 2012 bahwa BLU ialah instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengelolaan barang dan jasa," ujar Reihana.
Reihana mengingatkan agar rumah sakit di Provinsi Lampung tidak hanya melakukan penambahan ruangan dan mementingkan pendapatan semata, "Namun harus diimbangi dengan pelayanan yang prima, sudah ada aturan jika 20 persen ruangan yang ada di rumah sakit harus digunakan khusus untuk pasien kelas tiga," lanjutnya.
Reihana berharap penambahan ruangan bisa memenuhi pasien kelas tiga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selalu mengalami kekurangan. "Jadi mudah mudahan dengan penambahan ruangan bisa memenuhi kuota PBI yang akan di rawat," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








