Awasi Pelayanan, Dinkes Lampung Minta Rumah Sakit Miliki Badan Layanan Hukum
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan, Senin (24/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, menekankan rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Lampung untuk berstatus Badan Layanan Hukum (BLU).
Reihana menjelaskan, dengan status BLU, rumah sakit tidak mencari keuntungan semata, namun memberikan pelayanan yang baik kepada pasien yang membutuhkan pertolongan.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan sesuai BLU dan perubahan PP Nomor 74 Tahun 2012 bahwa BLU ialah instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengelolaan barang dan jasa," ujar Reihana.
Reihana mengingatkan agar rumah sakit di Provinsi Lampung tidak hanya melakukan penambahan ruangan dan mementingkan pendapatan semata, "Namun harus diimbangi dengan pelayanan yang prima, sudah ada aturan jika 20 persen ruangan yang ada di rumah sakit harus digunakan khusus untuk pasien kelas tiga," lanjutnya.
Reihana berharap penambahan ruangan bisa memenuhi pasien kelas tiga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selalu mengalami kekurangan. "Jadi mudah mudahan dengan penambahan ruangan bisa memenuhi kuota PBI yang akan di rawat," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mulai 2027 Pemprov Lampung Berikan Beasiswa kepada Pemuda lewat Program 1 Desa 1 Sarjana
Kamis, 25 Juni 2026 -
Mirza: Kemajuan Tidak Ada Artinya Apabila Masyarakat Lampung Kehilangan Jati Diri
Kamis, 25 Juni 2026 -
Polisi Dalami Insiden Pekerja Proyek Kejati Lampung Terluka Akibat Sengatan Listrik
Kamis, 25 Juni 2026 -
Peringati Haul Bung Karno, PDI Perjuangan Lampung Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan
Kamis, 25 Juni 2026








