• Sabtu, 11 Januari 2025

Kedapatan Bawa Sajam, Warga Wargomulyo ini Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Februari 2020 - 10.25 WIB
253

Polsek Pardasuka meringkus IW (39) didapati membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang kiri tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut, saat melaksanakan kegiatan patroli dan giat razia.Foto:Rifaldi

Pringsewu- Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap Pelaku IW (39) warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu yang membawa senjata tajam.

Petugas Polsek Pardasuka meringkus IW (39) didapati membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang kiri tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut, saat melaksanakan kegiatan patroli dan giat razia.

Dalam kegiatan patroli dan razia, pelaku yang membawa senjata tanjam yang dianggap rawan tindak kejahatan di jalan umum Sukorejo Pardasuka, Sabtu (22/02/2020) pukul 21.30 WIB.

 “Tadi malam, anggota Polsek Pardasuka berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

"Ada yang kami curigai dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menangkap salah satu warga yang membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarungnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku," ungkapnya.


Sementara itu saat pelaku ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, ternyata pelaku tidak bisa menunjukannya, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pardasuka untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu berikut sarung kulit warna hitam,” jelas Kapolsek Pardasuka AKP Martono.


"Pelaku di jerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,"tandasnya.(*)

Editor :