Sat Reskrim Polres Pringsewu Kembali Tangkap Residivis Curas
Pringsewu - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap AK (16) seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jembret yang beraksi di wilayah Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan pelaku ditangkap terkait pencurian dengan kekerasan modus jambret pada 2 Januari 2020, di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo Barat, Kecaamatan Gadingrejo Pringsewu. Korbannya ialah Vanda Sari, warga Gadingrejo.
AK (16) ditangkap di Kota Agung tanpa perlawanan, pada Kamis (20/02/ 2020) pukul 09.30 WIB.
AKP Sahril Paison mengatakan, dalam menjalankan aksi tersebut AK ditemani pelaku lain yaitu JH (sudah tertangkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan). AK berperan sebagai eksekutor pengambil barang, sedangkan JH sebagai joki/pengendara sepeda motor.
AK mengaku sudah dua kali menjambret. Pertama di Kota Agung Tanggamus dan kedua di Tambahrejo Barat, Gadingrejo Pringsewu. AK sebelumnya pernah ditangkap kasus serupa dan sudah menjalani vonis di Lapas Kota Agung.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP warna gold, satu buah kotak handphone dan satu unit sepeda motor berwarna putih," lanjut AKP Sahril Paison.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AK dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)
Berita Lainnya
-
Bambang Kurniawan Jabat Wakil Ketua I DPRD Pringsewu
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Pj. Gubernur Lampung Ingatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemerintahan
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Jadi Ikon Daerah, Pj Gubernur Tanam Bambu di Kantor Bupati Pringsewu
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Pj Gubernur Lampung Dorong Dekrafe Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kamis, 03 Oktober 2024