• Minggu, 22 Desember 2024

Cicil Uang Pengganti ke Kejati Lampung, Kuasa Hukum: Banyak Aset Alay Diklaim Pihak Lain

Jumat, 21 Februari 2020 - 07.25 WIB
592

Kuasa Hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay, Sujarwo menyerahkan uang Rp10 miliar milik kliennya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Diah Srikanti sebagai angsuran pengganti kerugian negara, Kamis (20/2). Foto: Oscar/Kupas Tuntas

Bandar Lampung - Mantan Bos Tripanca, Sugiharto Wiharjo alias Alay kembali menyerahkan uang Rp10 miliar ke Kejati Lampung, untuk memenuhi komitmennya mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp106,8 miliar. Dengan demikian, Alay masih punya hutang ke negara senilai Rp95 miliar lebih.


Alay melalui kuasa hukum Sujarwo, menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (20/2/2020) siang. Penyerahan uang ini merupakan angsuran kedua kalinya. Sebelumnya, Alay juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, pada Jumat (22/3/2019).


Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta.


Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar ini, Alay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.


Kuasa hukum Alay, Sujarwo mengatakan jika setoran uang pengganti sebesar Rp10 miliar untuk mencicil kerugian negara yang telah diperbuat oleh Alay. 


"Mungkin sudah tahu semua bahwa satu tahun lalu pada bulan Maret itu kita sudah melakukan angsuran sebanyak Rp1 miliar, hari ini Rp10 miliar. Selanjutnya dalam rangka untuk pengembalian uang pengganti tersebut, yang masih tersisa Rp95 miliar," kata Sujarwo.


Sujarwo menerangkan, jika saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian aset-aset lain untuk kembali mencicil pengganti kerugian negara tersebut.


"Di tengah perjalanan masih banyak sekali aset terpidana Sugiarto Wiharjo, aset-aset banyak di klaim A, B, C tidak perlu saya sebutkan satu per satu. Dan ini ada yang bisa dikompensasikan dalam bentuk uang senilai Rp10 miliar," terangnya.


Menurutnya, penyetoran uang pengganti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Alay sebagai terpidana atas kasus tipikor yang melibatkan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono.


Ia melanjutkan, jika uang sebesar Rp10 miliar itu tak sepenuhnya hasil penjualan aset milik terpidana Alay. Karena, sebagian juga dari uang pribadinya.


"Rp10 miliar itu bukan sepenuhnya dari aset, tapi ada sebagian dari aset. Aset itu kan banyak ada di beberapa tempat. Ini mungkin uang yang bisa kami sampaikan ke Kejati Lampung," jelas Sujarwo.


Disinggung soal target pelunasan uang pengganti tersebut, Sujarwo tidak bisa memastikan hal itu lantaran aset terpidana Alay masih banyak yang belum diketahui tempatnya.


"Tidak bisa, kami tidak berani menargetkan pokoknya secepat-cepatnya. Kalau toh besok ada aset yang bisa kita buktikan secara materiil bahwasannya itu memang asetnya beliau, itu akan kita selesaikan," pungkasnya. (*)

Editor :