Polsek Sumberejo Amankan Belasan Botol Miras dan Tuak
Polsek Sumberejo mengamankan botol minuman keras dan tuak di salah satu warung di Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Kamis (20/2/2020).Foto:Sayuti
Tanggamus-Polsek
Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan 11 botol minuman keras dan 25 liter
minuman tradisional memabukan (tuak) di salah satu warung di Pekon Argomulyo
Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Minuman keras tersebut diamankan dalam rangkaian razia Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polsek Sumberejo yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Try Junaidi bersama 3 personelnya, Kamis (20/2/2020).
Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, minuman keras diamankan dari SU (40) seorang pedagang minuman beralkohol di Pekon Argomulyo, Sumberejo, Tanggamus.
"Miras tersebut terdiri dari 4 botol besar Miras merk Sampurna, 4 botol kecil Miras merk Sampurna, 3 botol besar minuman jenis Anggur merah dan 25 liter minuman tradisional jenis tuak," kata AKP Takarinto.
Lanjutnya, barang Miras saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna proses pemusnahan barang bukti di Polres Tanggamus."Barang bukti sementara diamankan di Polsek Sumberejo, terhadap penjual telah dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual Miras," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








