Polsek Sumberejo Amankan Belasan Botol Miras dan Tuak

Polsek Sumberejo mengamankan botol minuman keras dan tuak di salah satu warung di Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Kamis (20/2/2020).Foto:Sayuti
Tanggamus-Polsek
Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan 11 botol minuman keras dan 25 liter
minuman tradisional memabukan (tuak) di salah satu warung di Pekon Argomulyo
Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Minuman keras tersebut diamankan dalam rangkaian razia Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polsek Sumberejo yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Try Junaidi bersama 3 personelnya, Kamis (20/2/2020).
Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, minuman keras diamankan dari SU (40) seorang pedagang minuman beralkohol di Pekon Argomulyo, Sumberejo, Tanggamus.
"Miras tersebut terdiri dari 4 botol besar Miras merk Sampurna, 4 botol kecil Miras merk Sampurna, 3 botol besar minuman jenis Anggur merah dan 25 liter minuman tradisional jenis tuak," kata AKP Takarinto.
Lanjutnya, barang Miras saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna proses pemusnahan barang bukti di Polres Tanggamus."Barang bukti sementara diamankan di Polsek Sumberejo, terhadap penjual telah dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual Miras," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Distribusi MBG Sejumlah Sekolah di Semaka Tanggamus Dihentikan Sementara
Kamis, 25 September 2025 -
Hari Tani 2025, DPC PDI Perjuangan Tanggamus Dukung Petani dengan Bantuan Benih Padi dan Bibit Alpukat
Kamis, 25 September 2025 -
Menu MBG di SDN 1 Karang Agung Tanggamus Mengandung Belatung, Orang Tua Resah
Rabu, 24 September 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025