Polda Lampung Gelar FGD Menangkal Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/polda-lampung-adakan-fgd-dengan-tema-menangkal-rad_20200220145220.jpg)
Polda Lampung bersama Polres Pringsewu mengadakan Focus Grup Discussion (FGD). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Polda Lampung bersama Polres Pringsewu mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) bertema peningkatan peran potensi masyarakat dan komunikasi pesantren dalam mencegah dan menangkal radikalisme, terorisme dan narkoba guna memelihara situasi kamtibmas yang kondusif demi keutuhan NKRI, di Hotel Urban Pringsewu, Kamis (20/2/2020).
Pada kegiatan tersebut, AKBP Abdul Rahman mengajak komunitas pesantren dan masyarakat untuk berpartisipasi mengantisipasi penyebaran paham radikal dan anti Pancasila, demi menjaga keutuhan NKRI.
"Perlu dipahami oleh kita semua, bahwa dalam penyelenggaraan keamanan diperlukan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Saat ini ancaman radikalisme, terorisme dan narkoba sudah memprihatinkan serta menjadi perhatian semua pihak," katanya.
AKBP Abdul Rahman mengatakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda bisa mengambil bagian untuk mencegah gangguan Kamtibmas di masyarakat.
Sementara itu, salah satu narasumber pada kegiatan tersebut, mantan Panglima organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan mengajak seluruh lapisan masyarakat yang hadir untuk bersama-sama memerangi paham-paham pemecah belah persatuan, dengan cara berpegang teguh pada Pancasila.
Ken Setiawan menekankan bahwa saat ini orang-orang yang terjebak dalam paham radikalisme, intoleransi dan terorisme akibat adanya paham sesat tentang ajaran Islam. (*)
Berita Lainnya
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu, Pelaku Penganiayaan Bantu Antar Korban ke Rumah Sakit
Sabtu, 27 Juli 2024 -
Geger! Ditemukan Pria Berlumuran Darah di Dalam Masjid Pringsewu
Jumat, 26 Juli 2024 -
5 Kios di Pasar Gadingrejo Pringsewu Ludes Terbakar
Jumat, 26 Juli 2024 -
Usai Piket Malam, Satpam di Pringsewu Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
Sabtu, 20 Juli 2024