Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjalani persidangan Kamis (20/2/2020).Foto:Oscar
Bandar
Lampung - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad,
divonis selama dua tahun penjara.
Fajrun
dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar,
sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Mengadili.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajrun Najah Ahmad selama dua
tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan menetapkan
terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Pastra
Joseph, Kamis (20/2/2020).
Adapun
pertimbangan vonis ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak
konsisten dalam memberi keterangan.
"Hal
yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,"
jelasnya.
Atas vonis
tersebut, Fajrun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa
Fajrun selama tiga tahun penjara.
Untuk
diketahui, dalam dakwaan JPU Irma, terdakwa Fajrun melakukan penipuan atau
penggelapan kepada korban Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








