Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjalani persidangan Kamis (20/2/2020).Foto:Oscar
Bandar
Lampung - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad,
divonis selama dua tahun penjara.
Fajrun
dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar,
sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Mengadili.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajrun Najah Ahmad selama dua
tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan menetapkan
terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Pastra
Joseph, Kamis (20/2/2020).
Adapun
pertimbangan vonis ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak
konsisten dalam memberi keterangan.
"Hal
yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,"
jelasnya.
Atas vonis
tersebut, Fajrun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa
Fajrun selama tiga tahun penjara.
Untuk
diketahui, dalam dakwaan JPU Irma, terdakwa Fajrun melakukan penipuan atau
penggelapan kepada korban Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026








