• Sabtu, 05 Juli 2025

Polsek Abung Selatan Amankan Enam Orang Pelaku Judi

Rabu, 19 Februari 2020 - 08.08 WIB
473

Tersangka berikut barang bukti pelaku perjudian setelah diamankan Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Selasa (18/2/2020) malam. Foto: Ist/ Kupas Tuntas

Lampung Utara - Enam orang warga Lampung Utara yang tengah asik bermain judi diamankan personel Kepolisian Sektor Abung Selatan pada giat Operasi Cempaka Krakatau 2020.

"Keenam orang tersangka judi ini diamankan dari dua TKP tadi malam, Selasa sekira pukul 23.30 WIB dan 23.45 WIB," kata Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, Rabu (19/2/2020) pagi.

AKP Sukimanto mengungkapkan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, diamankan 3 orang tersangka.

Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Abung Selatan menerima informasi adanya perjudian di lokasi tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi itu dan ternyata info tersebut benar adanya. Di TKP itu diamankan tiga orang bersama barang bukti satu set kartu remi. Uang tunai sebesar Rp141.000, dan Karpet sebagai alas bermain warna merah," ungkap Kapolsek.

Ketiga tersangka itu Rojali (30) bersama Adi Sukarna (35) warga Dusun II Tanjungrejo, Desa Ratu Abung, dan Sudarno (40) warga Dusun Tanjung Harum pinggir Desa Trimodadi, Abung Selatan.

"Kemudian di TKP kedua juga diamankan tiga orang tersangka non TO Ops Cempaka juga kasus perjudian, yang diamankan sekira pukul 23.45 WIB," lanjutnya.

Lanjut AKP Sukimanto, ketiga orang yang diduga bermain judi jenis remi atau joker banting tersebut juga dikenakan pelanggaran Pasal 303 KUHPidana.

Pemain judi yang diamankan tersebut Suparman (42) dan Toni Sono (36) warga Dusun II Tanjungrejo Desa Ratu Abung dan Suminak (48) Dusun Kramat Teluk, Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

"Barang bukti yang diamankan satu set kartu remi, uang tunai Rp152.000 rupiah dan karpet sebagai alas bermain warna biru," jelasnya. (**)

Editor :