Pemeras Sopir Truk di Blambangan Umpu Diringkus
Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist
Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Januari 2024Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
-
Minggu, 07 Januari 2024Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
-
Jumat, 15 Desember 2023Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
-
Kamis, 14 Desember 2023Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah








