• Sabtu, 05 Juli 2025

Kemendagri: Pengelolaan Dana Desa Banyak Kesalahan Administrasi

Rabu, 19 Februari 2020 - 07.29 WIB
415

Bupati dan wali kota serta kepala desa se-Provinsi Lampung mengikuti rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Gedung Seba Guna (GSG) Universitas Lampung, Selasa (18/2/2020). Foto: Ist/ Kupas Tuntas

Sri

Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pengelolaan dana desa (DD) tidak ada yang mengalami kebocoran. Yang terjadi adalah banyak kesalahan administrasi.

Penegasan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak saat memberi paparan pada rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung, Selasa (18/2/2020).

Tumpak mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap penyaluran dana desa. Hal itu guna memastikan agar alokasi dana desa yang diberikan pemerintah pusat dapat digunakan sesuai ketentuan dan tak diselewengkan oleh aparatur desa.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Lampung Targetkan Ada 8.087 TPS
Baca Juga: Dinas PU Lakukan Pembenahan Jalur Bawah Flyover Komarudin-Abdul Haq

Menurut Tumpak, pengelolaan dana desa harus dilakukan monitoring secara komprehensif, dan bukan hanya Inspektorat. "Dari mekanisme pembagian nanti, yang kami harapkan Forkopimda agar memperhatikan pelaksanaan ini. Karena seluruh pasang mata masyarakat akan mengawasi kita," bebernya.

Dijelaskan dia, perkembangan informasi saat ini akan memudahkan masyarakat mengawasi penyaluran dana desa, sehingga tidak ada yang ditutupi.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan dana desa adalah tanggung jawab presiden yang diwakili oleh Kemendagri. Maka gubernur harus melakukan pengawasan umum dan teknis. Sementara, tugas bupati dan wali kota, untuk memastikan kemudian menetapkan dan harus mendampingi dalam pengelolaan dana desa supaya tidak menyimpang.

"Dana desa ini jangan sesuai keinginan, namun untuk apa yang dibutuhkan pada desa tersebut. Jangan sampai kepala desa memanipulasi data," kata dia mengingatkan.

Ia menyebut, tidak ada dana desa yang mengalami kebocoran, akan tetapi banyak kesalahan dalam sisi administrasi. "Dana desa kebocoran sih tidak, akan tetapi dari sisi kepengawasan dari laporan Inspektorat-Inspektorat, lebih banyak kesalahan administrasi. Tapi kalau kebocoran sih tidak. Kenapa? Karena pengawasan yang paling bagus itu sebetulnya oleh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Dipungut Biaya, 2.253 Keping E-KTP Siap Dibagikan ke Rumah Warga
Baca Juga: Hendak Bersihkan Billboard Alfamart, Samin Tewas Tersengat Listrik

Sementara pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan dana desa diprioritaskan untuk mengerjakan pembangunan secara berkelompok.

Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi Kemendes PDTT, Supriadi mengatakan, penggunaan dana desa dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik dari segi kesehatan, pendidikan, sosial budaya dan lain sebagainya.

"Ini melalui peningkatan ekonomi masyarakat di desa, melalui gerakan wirausaha. Jadi dana desa itu diprioritaskan bagaimana masyarakat yang tadinya skala rumah perorangan agar didorong secara kelompok," ucapnya.

Menurutnya, penguatan lembaga masyarakat dalam sosial maupun ekonomi, itu harus dibangun melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Sehingga skala ekonominya juga ketemu, pembinaannya pun mudah," ujarnya.

Menurutnya, jika terjadi hal-hal di luar kewenangan aparatur desa, pasti sudah dituntut oleh hukum. Karena, pihaknya juga menerima sejumlah pengaduan.

"Tapi itu masih bisa dibicarakan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diskusikan, apakah itu mau diperbaiki atau dikembalikan dan lain sebagainya. Tapi kalau sudah tidak mampu dikendalikan melalui musyawarah desa, maka akan diserahkan pada aparat hukum," tegasnya.

Baca Juga: Terkait Dana Desa, Kemendagri Imbau Forkopimda Lakukan PendampinganBaca Juga: Bupati Tanggamus Ingatkan Kepala Pekon Berhati-hati Kelola Dana Desa

Di tempat yang sama, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengungkapkan, penggunaan dana desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa, di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

"Diharapkan penyaluran dana desa dapat dilaksanakan benar-benar efektif, dan memastikan dana desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," ujar Arinal.

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus dengan manajemen yang baik, diikuti oleh pendampingan di lapangan yang memadai. Sehingga tata kelola dana desa semakin partisipatif, transparan dan akuntabel.

“Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa ini sangat diperlukan, lebih-lebih para bupati masing-masing kabupaten," paparnya.

"Jangan sampai keterlambatan administrasi, akan mengganggu kelancaran pekerjaan. Sehingga tahun 2020 ini seluruh desa di Provinsi Lampung, dapat menyerap seluruh anggaran dana desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Arinal menambahkan, sampai saat ini jumlah desa tertinggal sebanyak 522 desa, dan diharapkan desa tersebut dapat secepatnya segera meningkatkan statusnya. (*)

Editor :