Jual Ibu Rumah Tangga Sebagai PSK, TI Dapat Upah 100 Ribu
TI saat menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Padang, Rabu (19/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-TI (55) diamankan Polsek Talang Padang dalam kasus menjadi mucikari dalam kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 03 Juni 2026Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
-
Kamis, 28 Mei 2026Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
-
Rabu, 20 Mei 2026Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
-
Selasa, 19 Mei 2026Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan








