Jual Ibu Rumah Tangga Sebagai PSK, TI Dapat Upah 100 Ribu
TI saat menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Padang, Rabu (19/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-TI (55) diamankan Polsek Talang Padang dalam kasus menjadi mucikari dalam kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terseret Arus saat Mancing di Sungai Way Semuong Tanggamus, Sugiyo Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis, 16 April 2026 -
Cari Orang Hilang, Warga Tanggamus Malah Temukan Mayat Lain di Lokasi Pencarian
Kamis, 16 April 2026 -
Pemkab Tanggamus Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
Kamis, 16 April 2026 -
Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Dadapan Tanggamus Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Kamis, 16 April 2026
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 16 April 2026Terseret Arus saat Mancing di Sungai Way Semuong Tanggamus, Sugiyo Ditemukan Meninggal Dunia
-
Kamis, 16 April 2026Cari Orang Hilang, Warga Tanggamus Malah Temukan Mayat Lain di Lokasi Pencarian
-
Kamis, 16 April 2026Pemkab Tanggamus Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
-
Kamis, 16 April 2026Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Warga Dadapan Tanggamus Perbaiki Jalan Secara Swadaya








