Jual Ibu Rumah Tangga Sebagai PSK, TI Dapat Upah 100 Ribu

TI saat menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Padang, Rabu (19/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-TI (55) diamankan Polsek Talang Padang dalam kasus menjadi mucikari dalam kasus prostitusi. Tersangka ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025
Wanita yang dijual berinsial RO (40), merupakan ibu rumah tangga (IRT) beralamat di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya prostitusi yang meresahkan warga.
"Berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 13.17 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (19/2/2020).
Menurut Iptu Khairul Yassin, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka, dalam transaksi dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu atas transaksi itu ia mendapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 16 Agustus 2025
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
-
Jumat, 15 Agustus 2025
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
-
Jumat, 15 Agustus 2025
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
-
Jumat, 15 Agustus 2025
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus