Antisipasi Anggota Nakal, Dandim 0422/LB Periksa Surat Kelengkapan Personel

Kodim 0422 Lampung Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. Foto: IwanIrawan/Kupas tuntas
Lampung Barat - Kodim 0422 Lampung Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi yang meliputi SIM, KTA, dan surat-surat kendaraan lainnya, di Aula Sudirman Makodim 0422.
Dandim Letkol CZI Beni Setiawan memerintahkan kepada Provost yang didampingi oleh seluruh Perwira Kodim untuk mencatat apabila ada anggota yang tidak lengkap administrasi.
"Jika ada anggota yang tidak lengkap atau kurang administrasi dan kelengkapan kendaraan agar dicatat, diberikan tindakan dan dikasih batas waktu untuk melengkapi kekurangannya, saya ingin semua tertib administrasi," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kegiatan tersebut untuk diadakan secara rutin, karena pemeriksaan ini bertujuan selain mengecek kelengkapan kendaraan anggota juga sebagai antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi kendaraan maupun administrasi kelengkapan pribadi sebagai prajurit.
"Ini merupakan salah satu bentuk pengamanan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi kepada anggota saat melaksanakan tugas yang bisa merugikan baik materiil dan personel," pintanya.
Usai digelar pemeriksaan, salah satu anggota Kodim dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa tidak ada anggota yang tidak tertib administrasi, semuanya lengkap baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan dinas lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Usulan Tak Ditindaklanjuti, Warga Gotong Royong Bersihkan Semak di Ruas Pekon Balak-Suoh Lambar
Senin, 17 Maret 2025 -
Pasca Viral Diberitakan, Inspektorat Cek Proyek Bermasalah di Kubu Perahu Lambar
Senin, 17 Maret 2025 -
Program Beasiswa Kuliah Gratis Kembali Lahirkan Dokter Muda, Parosil Ajak Mengabdi untuk Masyarakat
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Banyak Masyarakat Belum Tau Program Cek Kesehatan Gratis, Parosil Minta Puskesmas Optimalkan Sosialisasi
Jumat, 14 Maret 2025