Wajib Pajak Enggan Operasikan Tapping Box

Ilustrasi
Lampung Selatan-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan akan melibatkan aparat penegak hukum, untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang masih bandel.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 12 Agustus 2025
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
-
Senin, 11 Agustus 2025
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
-
Jumat, 08 Agustus 2025
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
-
Jumat, 08 Agustus 2025
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel