Wajib Pajak Enggan Operasikan Tapping Box

Ilustrasi
Lampung Selatan-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan akan melibatkan aparat penegak hukum, untuk melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang masih bandel.
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025 -
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
Kamis, 04 September 2025 -
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu
Rabu, 03 September 2025
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Lampung Selatan Yulizar Dwi Putra menjelaskan, dari 140 WP yang dipasang alat perekam pajak (tapping box), tidak semua WP yang menggunakan alat tersebut.
"Ya, 90 persen digunakan (indikator hijau) selebihnya biru (2x24 tidak digunakan) dan kuning (3x24 tidak digunakan). Karena itu terkoneksi di kantor kita, jadi setiap waktu bisa kita pantau," jelasnya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyatakan, bagi WP yang indikatornya biru didominasi oleh WP parkir dan kuning WP resto dan hotel masuk dalam kategori penggelapan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan turun dan menegur melalui surat teguran tertulis 1-3.
"Kalau sudah ditegur secara lisan masih bandel, dikasih surat masih juga, ke depan kita akan datang bersama para penegak hukum," jelasnya.
Ia pun mengakui, sejak di pasang alat perekam pajak untuk tempat hiburan, restoran dan rumah makan, perhotelan termasuk pajak air tanah (PAT), terdapat peningkatan capaian PAD pihak BPPRD mencapai 80 persen.
"Totalnya ada 140 WP yang dipasang alat Taping Box. 100 unit di tahun 2018, 40 unit tahun 2019. Nah, untuk 2020 kita masih berkoordinasi dengan pihak Bank Lampung, agar ada penambahan alat," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 05 September 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
-
Kamis, 04 September 2025
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
-
Kamis, 04 September 2025
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
-
Rabu, 03 September 2025
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu