Kedapatan Bawa Senpira, Nur Efendi Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Tulang Bawang Barat - Kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, Nur Efendi (34) Warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang
Tengah, Kabupaten Tubaba berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK mewakili Polres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, pada 13 Februari 2020 Tim Tekab 308 menangkap Nur Efendi (34) Warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupeten Tubaba, kata IPTU Andri Gustami, S.IK, Selasa (18/2/2020).
"Tersangka berhasil kami amankan di rumah orang tua di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar terkait penyalahgunaan senjata api Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senpira dan bahan peledak,” terang IPTU Andri Gustami.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 tas selempang warna cokelat, 1 senpira warna kuning dan 5 butir amunisi aktif yang berada di dalam senpira, ”Kini tersangka sudah meringkuk di Polres Tubaba,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024