Kedapatan Bawa Senpira, Nur Efendi Berhasil Diamankan Polres Tubaba

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Tubaba. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Tulang Bawang Barat - Kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, Nur Efendi (34) Warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang
Tengah, Kabupaten Tubaba berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK mewakili Polres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, pada 13 Februari 2020 Tim Tekab 308 menangkap Nur Efendi (34) Warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupeten Tubaba, kata IPTU Andri Gustami, S.IK, Selasa (18/2/2020).
"Tersangka berhasil kami amankan di rumah orang tua di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar terkait penyalahgunaan senjata api Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senpira dan bahan peledak,” terang IPTU Andri Gustami.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 tas selempang warna cokelat, 1 senpira warna kuning dan 5 butir amunisi aktif yang berada di dalam senpira, ”Kini tersangka sudah meringkuk di Polres Tubaba,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Truk ODOL
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Kejari Geledah Rumah Mantan Kadis DLH Tubaba, Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Truk Hantam Dua Mobil Innova di Way Kenanga Tubaba, Dua Orang Tewas
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pemkab Tubaba Mantapkan Komitmen Tingkatkan Layanan Publik Lewat Pendampingan SPM 2025
Senin, 06 Oktober 2025