Kedapatan Bawa Senpira, Nur Efendi Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Tubaba. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Tulang Bawang Barat - Kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver, Nur Efendi (34) Warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang
Tengah, Kabupaten Tubaba berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK mewakili Polres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, pada 13 Februari 2020 Tim Tekab 308 menangkap Nur Efendi (34) Warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupeten Tubaba, kata IPTU Andri Gustami, S.IK, Selasa (18/2/2020).
"Tersangka berhasil kami amankan di rumah orang tua di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar terkait penyalahgunaan senjata api Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senpira dan bahan peledak,” terang IPTU Andri Gustami.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 tas selempang warna cokelat, 1 senpira warna kuning dan 5 butir amunisi aktif yang berada di dalam senpira, ”Kini tersangka sudah meringkuk di Polres Tubaba,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Bareskrim Tangkap Perampok Rp 800 Juta di Tubaba Lampung
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026









