Karena Jual Motor di Facebook, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Barang Bukti ,Yamaha V-IXION warna hitam. Foto:OscarSihotang/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - AN, warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda 29 tahun ini kedapatan menjual sepeda motor diduga hasil curian melalui media sosial (facebook).
Atas perbuatannya itu, AN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Irianto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku AN, berdasarkan informasi yang berikan oleh korban, di mana saat itu korban mengetahui jika sepeda motor miliknya dijual oleh seseorang melalui facebook.
"Mendapat informasi itu, kami bersama korban langsung memancing pelaku AN untuk bertemu (COD) di seputaran Pom Bensin Langkapura," ujar Irianto.
Dikatakan Irianto, pelaku AN diamankan pada Kamis (13/2/2020) malam di Pom Bensin Langkapura Bandar Lampung. Dari pengakuannya, kata Kapolsek, AN membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari AS (DPO) dan WD (DPO) seharga Rp2,6 juta.
"Pelaku AS dan WD merupakan pelaku utama, saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-IXION warna hitam No.Pol BE 6939 BM. (*)
Berita Lainnya
-
Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Tindak Perusahaan Tak Patuh
Rabu, 04 Maret 2026 -
BRI Region 5 Bandar Lampung Terima Audiensi PWI Lampung, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Rabu, 04 Maret 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Eid Getaway Package', Liburan Idul Fitri Nyaman Mulai IDR 1.250.000 per Malam
Rabu, 04 Maret 2026 -
Ombudsman Lampung Soroti Edaran TKA yang Minta Siswa Pinjamkan Laptop
Rabu, 04 Maret 2026









