Hotel Bukit Randu Serahkan Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah ke Kecamatan Tanjungkarang Timur
Operasional Manager Hotel Bukit Randu Raban menyerahkan kendaraan pengangkut sampah ke Camat Tanjung Karang Timur Emrin Riady, Selasa (18/2/2020). Foto: Ria
Bandar Lampung-Camat Tanjung Karang Timur Emrin Riady menerima bantuan satu unit kendaraan operasional pengangkut sampahdari Hotel Bukit Randu, Selasa (18/2/2020).
Bantuan Hotel Bukit Randu itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kendaraan pengangkut sampah diserahkan langsung oleh Raban selaku Operasional Manager Hotel Bukit Randu. "Harapannya, kendaraan tersebut bermanfaat untuk masyarakat sekitar," kata Raban. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026
Bantuan Hotel Bukit Randu itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kendaraan pengangkut sampah diserahkan langsung oleh Raban selaku Operasional Manager Hotel Bukit Randu. "Harapannya, kendaraan tersebut bermanfaat untuk masyarakat sekitar," kata Raban. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
-
Jumat, 10 April 2026Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
-
Jumat, 10 April 2026Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
-
Jumat, 10 April 2026Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek








