Diduga Berbuat Mesum, Bripka AH Dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung
Kuasa hukum YW (41), Darmanto saat memberikan keterangan usai melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro, Selasa (18/2/2020). Foto: Johan
Metro-Bripka AH (41), oknum anggota polisi yang diduga berbuat mesum bersama DAS (39), istri pengusaha ketering di Wisma Zahra Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung.
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
Berita Lainnya
-
#SaveMetro Mengemuka, Pengamat Soroti Potensi DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Jumat, 24 April 2026 -
Selter JPTP Metro Disorot, Pengamat Minta DPRD Turun Tangan Panggil Pansel
Jumat, 24 April 2026 -
Tok! DPRD–Pemkot Metro Sepakat Ganti Rugi Bibit dan Pupuk Petani Korban Banjir
Kamis, 23 April 2026 -
Pengamat: Absennya Mahasiswa di Tengah Aksi Petani Metro Jadi Alarm Melemahnya Kontrol Sosial
Kamis, 23 April 2026
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
- Penulis : Johansyah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 24 April 2026#SaveMetro Mengemuka, Pengamat Soroti Potensi DPRD Gunakan Hak Interpelasi
-
Jumat, 24 April 2026Selter JPTP Metro Disorot, Pengamat Minta DPRD Turun Tangan Panggil Pansel
-
Kamis, 23 April 2026Tok! DPRD–Pemkot Metro Sepakat Ganti Rugi Bibit dan Pupuk Petani Korban Banjir
-
Kamis, 23 April 2026Pengamat: Absennya Mahasiswa di Tengah Aksi Petani Metro Jadi Alarm Melemahnya Kontrol Sosial








