Diduga Berbuat Mesum, Bripka AH Dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung

Kuasa hukum YW (41), Darmanto saat memberikan keterangan usai melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro, Selasa (18/2/2020). Foto: Johan
Metro-Bripka AH (41), oknum anggota polisi yang diduga berbuat mesum bersama DAS (39), istri pengusaha ketering di Wisma Zahra Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung.
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
Berita Lainnya
-
Kurban Presiden Prabowo, Hadiah Istimewa untuk Warga Sumbersari Metro
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, Hewan Kurban yang Disembelih di Kota Metro Capai 3 Ribu Lebih
Kamis, 05 Juni 2025 -
Walikota Metro Ancam Tutup Operasional Agen LPG Curang
Kamis, 05 Juni 2025 -
Walikota Metro Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
Kamis, 05 Juni 2025
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
- Penulis : Johansyah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 07 Juni 2025
Kurban Presiden Prabowo, Hadiah Istimewa untuk Warga Sumbersari Metro
-
Kamis, 05 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, Hewan Kurban yang Disembelih di Kota Metro Capai 3 Ribu Lebih
-
Kamis, 05 Juni 2025
Walikota Metro Ancam Tutup Operasional Agen LPG Curang
-
Kamis, 05 Juni 2025
Walikota Metro Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas