• Jumat, 29 Maret 2024

Tol Lampung Belum Aman, Sebanyak 139 Korban Meninggal Kecelakaan

Senin, 17 Februari 2020 - 07.18 WIB
988

Pintu tol Kotabaru, Lampung. Foto: Ist

Bandar Lampung - Pasca resmi beroperasi, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) belum sepenuhnya aman dilintasi. Sedikitnya sudah ada 139 korban meninggal akibat kecelakaan di jalan tol Lampung selama tahun 2019.

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer, diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019. Sementara JTTS ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 189 kilometer, diresmikan Presiden pada 15 November 2019. 

Ironisnya, jalan tol yang semestinya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan lebih bagi pengendara, ternyata juga rawan terjadi kecelakaan. Pasca jalan tol resmi beroperasi, sejumlah kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dan luka-luka pun langsung terjadi.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, hingga September 2019 jumlah korban meninggal dunia mencapai 139 orang dan korban luka-luka sebanyak 199 orang.


Faktor Penyebab Lakalantas di Jalan Tol

Sementara data Polda Lampung mencatat, selama tahun 2019 sudah terjadi 68 kecelakaan lalulintas (lakalantas) di jalan tol. Dari kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa sebanyak 40 orang dan luka-luka sebanyak 124 orang. Dan hingga Januari 2020, jumlah lakalantas di jalan tol ada 6 kejadian, dengan korban meninggal dunia 4 orang dan luka-luka 3 orang.


Bukan hanya itu, Polda Lampung juga mencatat kerugian materiil akibat lakalantas di jalan tol mencapai nomimal hingga Rp2,4 miliar lebih.

Kasi Laka Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kompol Ruhyat menyebut sering terjadinya lakalantas di jalan tol Lampung terdapat beberapa faktor seperti lampu penerangan jalan yang kurang hingga jalan bergelombang.

Ia menjelaskan, faktor lain pemicu kecelakaan di jalan tol yakni pengendara yang kelelahan dan rest area yang belum jadi. "Lakalantas yang sering terjadi di JTTS rata-rata kejadiannya pada malam hari," kata Ruhyat, Minggu (16/2/2020).

"Kebanyakan menabrak dari belakang. Rest area juga minim. Terus banyak pengendara yang kelelahan, sehingga untuk beristirahat tidak ada tempatnya. Kebanyakan kejadiannya masuk wilayah hukum Lampung Selatan," terang dia.

Ia membeberkan, selama tahun 2019 terjadi 68 lakantas di jalan tol, yakni Polres Lamsel 51 kejadian, Pesawaran 3, Lamteng 8, Tuba 4, Tubaba 1 dan mesuji 1 kejadian. Sedangkan di tahun 2020 (Januari), terjadi enam lakalantas. Yakni Polres Lamsel 3, Lamteng 1 dan Mesuji 2.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto menambahkan, peristiwa lakalantas di jalan tol disebabkan beberapa faktor yakni kendaraan, cuaca/alam dan jalan. "Faktor lainnya adalah manusianya," ujarnya.

Sebelumnya, Kasikerma Subdit Kamsel Ditlantas Polda Lampung, Kompol Sakimin menerangkan faktor kecelakaan di jalan tol rata-rata dikarenakan out control seperti sopir mengantuk hingga pecah ban kendaraan. 

"Karena jalan tol ini maksimum kecepatan kendaraan 80 kilometer (Km)/jam, dan minimal 60 Km/jam. Kadang-kadang di wilayah kita ini orang berkendara memburu kecepatan bukan mengutamakan keselamatan," ujar Sakimin.

Selain itu, lanjut dia, faktor kecelakaan di jalan tol juga dikarenakan kurangnya penerangan jalan ketika malam hari, belum optimalnya rest area dan faktor kendaraan seperti lampu rem truk yang terkadang tidak menyala. 


Pengguna Jalan Tol Diimbau Utamakan Keselamatan

Di tempat terpisah, Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito mengungkapkan, banyaknya kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh kondisi pengendara yang kurang mengutamakan keselamatan.    

Untuk itu, pihaknya tak henti-henti mengingatkan kepada setiap pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan.

Hanung mengatakan, sudah sering diingatkan agar pengguna jalan menjaga kecepatan dan menjaga jarak kendaraannya dengan kendaraan lain, agar tak terlalu dekat sehingga tetap waspada.

"Kalau lelah istirahatlah di rest area. Pastikan kondisi kendaraan dan kondisi fisik baik. Dari gerbang sudah kami sampaikan, spanduk sudah kami pasang, utamakan keselamatan bukan kecepatan," ujar Hanung, kemarin.


Pengelola dan Kepolisian Bekerja Sama Mengamankan Jalan Tol

Dikatakan Hanung, total rest area di ruas tol Bakauheni-Kayu Agung yang sudah jadi saat ini ada sebanyak 11 unit, yang bisa digunakan pengguna jalan dengan operasional 24 jam.

Ia menambahkan, untuk mengamankan jalan tol, pihaknya sudah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung untuk melakukan pelayanan patroli jalan raya (PJR).

"Patroli selalu kami lakukan 24 jam oleh unit pelayanan kami dari PJR. Personel PJR ada 35 orang yang bertugas. Mobil patroli ada enam, komplit sebenarnya," ungkapnya.

"Dalam bantuan penegakan hukum di jalan tol, kami juga dibantu dengan kepolisian. Kewajiban kami memberi peringatan, menjaga. Tapi kalau memang pengguna jalan tidak mengikuti aturan yang ada akhirnya merugikan pengguna jalan itu sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Suratno menyebutkan, korban kecelakaan lalu jalan tol sepanjang tahun 2019 mencapai 16 persen dari seluruh total kecelakaan yang terjadi.

"Kami mencatat angka klaim kecelakaan hingga September 2019 mencapai Rp49,64 miliar untuk 2.154 korban kecelakaan di Lampung. Dengan rincian jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 608 orang, sementara luka-luka mencapai 1.546 orang," ujar Suratno.

Data ini, kata dia, naik dibandingkan pada bulan yang sama tahun lalu. Dimana pada September 2018 PT Jasa Raharja Cabang Lampung melakukan klaim sebesar Rp46,88 miliar dengan total korban kecelakaan mencapai 2.121 orang. Dengan rincian 614 korban meninggal dunia dan 1.507 luka-luka. (Oscar Sihotang/ Erik Handoko)


Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 17 Februari 2020

Baca artikel menarik lainnya terkait JTTS atau tulisan dari Erik Handoko dan Oscar Sihotang

Editor :

Berita Lainnya

-->