Tim Pengawasan Kejagung RI ke Lampung Bersamaan dengan Pelimpahan Agung Ilmu Mangkunegara
Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya melimpahkan berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara, ke Pengadilan
Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/2/2020).
Agung yang merupakan Bupati Lampung Utara nonaktif, yang juga menjadi tersangka kasus fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan, tak lama lagi segera diadili.
Agung telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, Senin (17/2/2020) pagi tadi.
Bersamaan dengan pelimpahan Agung, Tim dari Pengawasan (Was) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang dipimpin langsung oleh Inspektur bidang Pengawasan, melakukan kunjungan ke Lampung, namun belum diketahui dalam rangka apa kedatangan Tim Pengawasan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, belum merespons. Begitu juga Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Idwin, mengaku tidak mengetahui adanya kedatangan tim dari pusat (Kejagung). "Belum, belum tahu saya ada tim dari pusat datang," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara fee proyek Lampung Utara, dengan terdakwa Candra Safari dan Hendra (keduanya rekanan), menyebutkan adanya aliran dana ke beberapa oknum jaksa.(*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polda Akan Perbaiki Shelter Ojol di Bandar Lampung, Dirbinmas Tinjau Lokasi
Rabu, 04 Maret 2026 -
Bebas Gluten dan Rendah Glikemik, Mocaf Digadang-gadang Jadi Andalan Ketahanan Pangan Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pengamat Nilai Pinjaman Pemkab Tuba Wajar: Kuncinya pada Manfaat Nyata bagi Warga
Rabu, 04 Maret 2026









