Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur Amankan 94 Plastik Sabu

94 plastik kecil berisi Sabu, diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Jajaran Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur, mengamankan IJ (35) warga Kecamatan Jabung, berikut 21,78 gram narkoba jenis sabu dari tangan IJ, Senin (17/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Abadi mengatakan IJ warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi, pada Sabtu (15/2/2020) sore.
Selain dilakukan penggeledahan Badan Anggota Reserse Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah IJ. "Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan 94 plastik kecil berisi sabu, atau seberat 21,78 gram," kata AKP Abadi.
Sampai saat ini, pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar khususnya wilayah hukum Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025