KPU Bandar Lampung: Tetap Pakai C6 Sebagai Syarat Mencoblos

Kantor KPU Bandar Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan tetap menggunakan formulir C6, sebagai syarat bagi pemilih yang ingin mencoblos pada Pilkada 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung, Fery Tri Atmojo mengatakan, pada Pilkada 2020 mendatang, KPU akan tetap menggunakan C6 bagi oemilih yang sudah terdaftar.
Dikatakan, pada Pilkada yang akan digelar pada 23 September mendatang, formulir C6 akan tercetak lengkap dengan identitas pemilih berdasarkan data pemilih dan e-KTP yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Penggunaan e-KTP hanya untuk pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih pindahan," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Feri juga menegaskan, KPU tidak akan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 untuk syarat memilih. Namun, pemilih sebaiknya tetap membawa e-KTP. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu KPPS meminta untuk menunjukkannya.
"Jadi pemilih disarankan untuk tetap membawa e-KTP, untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Saat Pemilu 2019 lalu, tidak ada pemilih di Kota yang menggunakan C6 milik orang lain. Karena seandainya ada, tentu akan ada PSU karena hal tersebut," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bandar Lampung, Fery Tri Atmojo mengatakan, pada Pilkada 2020 mendatang, KPU akan tetap menggunakan C6 bagi oemilih yang sudah terdaftar.
Dikatakan, pada Pilkada yang akan digelar pada 23 September mendatang, formulir C6 akan tercetak lengkap dengan identitas pemilih berdasarkan data pemilih dan e-KTP yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Penggunaan e-KTP hanya untuk pemilih yang ada di daftar pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih pindahan," jelasnya, Senin (17/2/2020).
Feri juga menegaskan, KPU tidak akan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 untuk syarat memilih. Namun, pemilih sebaiknya tetap membawa e-KTP. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu KPPS meminta untuk menunjukkannya.
"Jadi pemilih disarankan untuk tetap membawa e-KTP, untuk memastikan kesesuaian identitas pemilih. Saat Pemilu 2019 lalu, tidak ada pemilih di Kota yang menggunakan C6 milik orang lain. Karena seandainya ada, tentu akan ada PSU karena hal tersebut," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 04 Juli 2025
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
-
Jumat, 04 Juli 2025
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
-
Jumat, 04 Juli 2025
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
-
Jumat, 04 Juli 2025
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar