• Sabtu, 10 Mei 2025

Empat Calon PPK yang Teraviliasi Parpol Masuk Urutan Sembilan dan Sepuluh

Senin, 17 Februari 2020 - 14.46 WIB
162

Komisioner KPU Bandar Lampung Hamami. Foto:Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menempatkan empat calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang teraviliasi partai politik di urutan ke sembilan dan sepuluh sebagai nama-nama calon PPK yang lolos seleksi.

Hal tersebut ditetapkan KPU Bandar Lampung berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan laporan masyarakat yang menyatakan keempat calon tersebut pernah terdaftar dan masuk dalam anggota partai pokitik.

"Keempat calon tersebut dimasukan dalam jajaran PPK yang dilantik. Hanya saja keempat nama tersebut masuk dalam 6-10 besar, karena 1-5 calon PPK yang akan dilantik, sedangkan 6-10 masuk PAW (Pergantian Antar Waktu)," ungkap komisioner KPU Bandar Lampung Hamami, Senin (17/02/2020).

Hamami mengaku sengaja menempatkan mereka (Calon PPK) di posisi 9 dan 10 karena mereka sudah melalui mekanisme seperti CAT dan dinyatakan lolos.

Karena, lanjut Hamami, kalau nilai keempat calon teraebut masuk dalam jajaran 10 besar, artinya dalam segi penilaian mereka masuk. Hanya saja mereka dianggap telah melanggar surat pernyataan tidak berpartai yang telah mereka buat dan tandatangani dengan materai.

"Jadi mereka dianggap melanggar surat pernyataan tidak berpartai selama lima tahun, dan mereka seolah menutupi kebenaran mereka masuk dalam partai," kata dia.

Selain itu, aduan masyarakat tersebut akan terus dilakukan untuk calon PPK yang masuk lima besar sebelum hari pelantikan yakni tanggal 29 Februari 2020. Setelah aduan masyarakat, dan masih ada laporan lainnya, maka akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. "Apabila argumentasi mereka tidak benar, dan bukti-bukti laporan masyarakat tersebut terbukti. maka mereka tidak akan dilantik, dan akan diganti dengan posisi nomor 6 sebagai PAW," ungakapnya. 

Sebelumnya diketahui dalam proses perekrutan PPK untuk pemilu 2020, KPU menerima laporan masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Bandar Lampung terkait adanya duagaan empat calon PPK yang masuk dalam Parpol diantaranya berinisial BS (PDIP) dari Kecamatan Tanjungkarang Barat, AM dan AL (PAN) dari Kecamatan Telukbetung Barat, dan MD (Perindo) dari Kecamatan Kedaton.(*)

Editor :