Warga Pesawaran Bobol Toko di Kelumbayan

Petugas Polsek Limau menunjukan tersangka pencurian, Minggu (16/2/2020). Foto: Ist
Tanggamus-Dedi Sofian (35), warga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau.
Ia ditangkap atas persangkaan pencurian toko di Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pria berprofesi tani itu sempet menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin yang tak menduga bahwa dia merupakan pelaku pencurian.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone merek Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib saat berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020, atas nama korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (16/2/2020).
Para pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci toko. Setelah kunci gembok dirusak, pelaku masuk toko dan mengambil puluhan slop rokok berbagai merek, lalu keluar melalui pintu awal masuk.
"Pencurian diketahui korban setelah selesai beribadah di gereja sore harinya. Setelah dihitung kerugian ada Rp. 7,5 juta dan esok harinya melapor ke Polsek Limau," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025
Ia ditangkap atas persangkaan pencurian toko di Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pria berprofesi tani itu sempet menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin yang tak menduga bahwa dia merupakan pelaku pencurian.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone merek Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib saat berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020, atas nama korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (16/2/2020).
Para pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci toko. Setelah kunci gembok dirusak, pelaku masuk toko dan mengambil puluhan slop rokok berbagai merek, lalu keluar melalui pintu awal masuk.
"Pencurian diketahui korban setelah selesai beribadah di gereja sore harinya. Setelah dihitung kerugian ada Rp. 7,5 juta dan esok harinya melapor ke Polsek Limau," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 04 Juli 2025
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
-
Jumat, 04 Juli 2025
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
-
Jumat, 04 Juli 2025
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
-
Jumat, 04 Juli 2025
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap