• Jumat, 09 Mei 2025

Warga Pesawaran Bobol Toko di Kelumbayan

Minggu, 16 Februari 2020 - 17.32 WIB
274

Petugas Polsek Limau menunjukan tersangka pencurian, Minggu (16/2/2020). Foto: Ist

Tanggamus-Dedi Sofian (35), warga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau.

Ia ditangkap atas persangkaan pencurian toko di Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pria berprofesi tani itu sempet menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin yang tak menduga bahwa dia merupakan pelaku pencurian.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone merek Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya.

Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib saat berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020, atas nama korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (16/2/2020).

Para pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci toko. Setelah kunci gembok dirusak, pelaku masuk toko dan mengambil puluhan slop rokok berbagai merek, lalu keluar melalui pintu awal masuk.

"Pencurian diketahui korban setelah selesai beribadah di gereja sore harinya. Setelah dihitung kerugian ada Rp. 7,5 juta dan esok harinya melapor ke Polsek Limau," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :
Tanggamus-Dedi Sofian (35), warga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau.

Ia ditangkap atas persangkaan pencurian toko di Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pria berprofesi tani itu sempet menghebohkan warga Desa Hanau Brak, Padang Cermin yang tak menduga bahwa dia merupakan pelaku pencurian.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone merek Samsung yang digunakan tersangka dan tas selempang milik korban yang dikuasainya.

Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wib saat berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020, atas nama korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Minggu (16/2/2020).

Para pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci toko. Setelah kunci gembok dirusak, pelaku masuk toko dan mengambil puluhan slop rokok berbagai merek, lalu keluar melalui pintu awal masuk.

"Pencurian diketahui korban setelah selesai beribadah di gereja sore harinya. Setelah dihitung kerugian ada Rp. 7,5 juta dan esok harinya melapor ke Polsek Limau," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->