• Sabtu, 10 Mei 2025

Tiga Buruh Diciduk, 410 Gram Sabu Disita

Minggu, 16 Februari 2020 - 16.12 WIB
68

Petugas Polsek Telukbetung Utara menunjukan menangkap tiga buruh yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Oscar

Bandar Lampung-Aparat Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka yakni MB (30), JM (34) dan SF (32), yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Anggrek Gulak Galik Telukbetung Utara Bandar Lampung pada Selasa (11/2/2020) dini hari.

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.

“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.

“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.

Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)

Editor :
Bandar Lampung-Aparat Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka yakni MB (30), JM (34) dan SF (32), yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Anggrek Gulak Galik Telukbetung Utara Bandar Lampung pada Selasa (11/2/2020) dini hari.

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.

“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.

“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.

Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)

Berita Lainnya

-->