Tiga Buruh Diciduk, 410 Gram Sabu Disita
Petugas Polsek Telukbetung Utara menunjukan menangkap tiga buruh yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Aparat Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka yakni MB (30), JM (34) dan SF (32), yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Anggrek Gulak Galik Telukbetung Utara Bandar Lampung pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.
“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.
“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.
Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra: Pulih Bertahap, Lebih Dari 8,3 Juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik
Minggu, 24 Mei 2026 -
PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Minggu, 24 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung
Sabtu, 23 Mei 2026
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.
“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.
“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.
Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 24 Mei 2026PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra: Pulih Bertahap, Lebih Dari 8,3 Juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik
-
Minggu, 24 Mei 2026PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
-
Sabtu, 23 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
-
Sabtu, 23 Mei 2026IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung








