Tiga Buruh Diciduk, 410 Gram Sabu Disita
Petugas Polsek Telukbetung Utara menunjukan menangkap tiga buruh yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Aparat Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka yakni MB (30), JM (34) dan SF (32), yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Anggrek Gulak Galik Telukbetung Utara Bandar Lampung pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.
“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.
“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.
Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai buruh.
“Mereka tinggal di daerah Keteguhan, sedangkan di wilayah kami, mereka hanya mengontrak dan kami tangkap ketiganya di wilayah Telukbetung Utara” ujar Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Indra Herlianto, Minggu (16/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 4 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik klip seberat 410 gram.
“Pelaku RB (30) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik TBR (DPO), sedangkan JM (34) dan SF (32) bertugas mengambil barang tersebut dari TBR," jelas Indra.
Mantan Kapolsek Padang Ratu ini menambahkan bahwa pelaku RB (30) menyimpan barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan dan akan menjual barang sesuai dengan perintah TBR (DPO). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 01 Mei 2026Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
-
Jumat, 01 Mei 2026Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
-
Jumat, 01 Mei 2026Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
-
Jumat, 01 Mei 2026600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung








