Dua Debt Collector Modus Tarik dan Jual Motor Dibekuk Polres Tanggamus

Ilustrasi
Tanggamus-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek
Pulau Panggung meringkus dua debt
collector yang beraksi di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Kedua tersangka bernama Herwan Apriyanto (32), warga Dusun Cita Laksana
Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41), warga
Dusun Cikubang Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, kedua
tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya
Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten
Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap
pada Jumat, 14 Februari 2020 malam di Pekon Air Kubang, Air Naningan,"
kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu
(16/2/2020).
Kasat menjelaskan, modus para tersangka melakukan aksi kejahatannya, dengan
berbekal surat tugas penarikan, melakukan pengancaman dan mengambil paksa
sepeda motor konsumen, lalu setelahnya sepeda motor tersebut dijual kepada
orang lain.
"saat penarikan kendaraan konsumen itu, mereka juga melakukan
pengancaman terhadap konsumen, dengan dalih apabila tidak menyerahkan akan
melaporkannya kepada polisi, padahal motor itu dijual lagi oleh mereka. Jadi
masuk juga unsur penipuan dan penggelapannya," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan target Operasi Cempaka Krakatau
2020 diamankan di Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat pasal 368, 378 dan 372
KUHPidana.
"Pasal 368 KUHPidana ancaman tertinggi yakni 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Unggul, SMAN 1 Kotaagung Masuk Daftar
Kamis, 08 Mei 2025 -
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025