Diancam Santet Jika Melawan, Dua Pria ini Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan
Pringsewu-Entah apa yang merasuki pikiran H (41) dan Y (37) sehingga tega
menyetubuhi anak tirinya masing masing yang masih berusia dibawah umur secara
berulang kali.
Ironinya lagi, selain menyetubuhi anak tirinya, pelaku Y juga menyetubuhi
keponakannya yang masih anak tiri pelaku H. Akibat perbuatannya, kedua pelaku
ditangkap petugas Polsek Pardasuka dikediamannya masing masing di Pekon Rantau
Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. H ditangkap Rabu (12/2/2020)
pukul 16 30 WIB, sedangkan Y ditangkap pada pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pardasuka, AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid
Andri Soemantri mengatakan pihaknya menerima tiga laporan dalam kasus ini.
Pertama, Laporan Polisi No.Pol LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA
tanggal 12 Februari 2020 atas nama pelapor Aminah (korban N) dengan
terlapor Y.
Menurut Kapolsek, kedua korban masih berstatus pelajar, yakni N (14)
anak tiri H, dan WM (15) anak tiri Y. "H menyetubuhi anak tirinya N
sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 23:00 WIB dikamar
korban, dan yang kedua pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 24:00 WIB dirumah
nenek korban," ungkap AKP Martono, Minggu (16/2/2020).
Dikatakan Kapolsek, pelaku Y sudah berulangkali menyetubuhi anak tirinya WM
yakni sejak tahun 2011 dimana saat itu WM masih duduk di bangku kelas dua SD.
"Terakhir Y menyetubuhi WN pada bulan Januari 2020 pukul 22:00 WIB saat
istrinya sedang tidak berada dirumah. Selain itu Y juga menyetubuhi
keponakannya N (anak tiri H) sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan
November 2019," ungkapnya.
Menurut AKP Martono, dalam menjalankan aksinya pelaku H mengancam N dengan
cara menodong sebilah golok sambil mengatakan jangan sampai memberitahu
ibunya maupun orang lain. Beda dengan pelaku Y saat melakukan persetubuhan
terhadap WM awalnya memberikan iming akan membelikan sepeda motor sambil
mengancam akan menyantet korban apabila memberitahu pada siapapun tentang
perbuatannya. "Kemudian terhadap korban N, pelaku Y dengan
memberikan iming-iming uang mulai dari 5-10 ribu dan juga ditraktir dibelikan
bakso," ujarnya.
Ia mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) ,
(3) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
undang-undang dan atau tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan
orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga dan atau tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 64 KUH.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga)
dari ancaman hukuman tersebut (*)
Berita Lainnya
-
Breaking News! Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Senin, 02 Desember 2024 -
Tinjau Irigasi PLTS di Pringsewu, Fraksi PDIP Berharap Swasta Ikuti Jejak PT Bukit Asam
Jumat, 29 November 2024 -
Pasca Pilkada, Pj Bupati Marindo Minta Semua Pihak Sabar Tunggu Hasil Penetapan KPU
Jumat, 29 November 2024 -
Kecelakaan Tragis di Pringsewu Tewaskan Seorang Pelajar
Jumat, 29 November 2024