PENGUMUMAN! KPU Bandar Lampung Buka Penerimaan Calon PPS, Ini Syarat-syaratnya
Ilustrasi
Bandar Lampung- Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemelihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengundang Warga Negara Indonesia yang manenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan dengan beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai anggota PPS.
Berikut kelengkapan dokumen yang harus dibawa pendaftar:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
2. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. termasuk surat pernyataan bebas dan penyalahgunaan narkotika.
4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang dirujuk.
5. Foto Copy ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendudukan formal yang menyatakan bahwa yang basangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menegah atas (SMA)/sederajat;
6. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7. Surat tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadl PPK, PPS dan KPPS pada Permilu alau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
8. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan
9. Surat pernyataan tidak berada dalam Ikatan perkawinan dan sesama penyelenggara Pemilu;
10. Pas Photo berwana 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar;
11. Daftar Riwayat Hidup
12. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam Map Snell Hector warna merah untuk laki-laki dan warna kuning untuk perempuan, diserahkan ke KPU Kota Bandar Lampung PALING LAMBAT TANGGAL 24 FEBRUARI 2020 PUKUL 16.00 WIB.
dengan rinciaan sebagai berikut:
1. (satu) rangkap asli,
2 (dua) rangkap fotocopy.
Pengumuman selengkapnya dan Form Pendaftaran PPS dapat diunduh di situs www.kpu-bandarlampungkota.go.id
(**)
Berita Lainnya
-
Bupati Hamartoni Tekankan Peran Strategis MUI sebagai Perekat Persatuan di Lampung Utara
Kamis, 12 Februari 2026 -
Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP
Kamis, 12 Februari 2026 -
Isu Penghapusan TKBM Mengemuka, Wamenaker: Manusia Tak Bisa Diganti Robot
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKMPB Soroti Akses Sekolah dan Infrastruktur di Panjang Bandar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026









